Sekretaris DPRk Pidie : Ilyas Walaupun DPO (Daftar Pencarian Orang) Ia Masih Berhak Terima Gaji Anggota Legislatif
- Juga Yang berhak memberhentikan Anggota DPRK sebutnya, adalah Surat Keputusan Gubernur Aceh " Ujar Sekretaris DPRK Pidie, Zainal Abidin S.H Sabtu (1/6/2013).
Pidie – Tgk Ilyas, salah satu tersangka dan juga DPO polisi dalam kasus pembunuhan T Muhammad alias Cekgu, masih berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie. Oleh karena itu, Tgk Ilyas masih berhak menerima gaji sebagai wakil rakyat.
“Dia (Ilyas-red) masih berhak mendapatkan gaji sebagai seorang Legislatif hingga adanya surat pemberhentian kepada yang bersangkutan.
Namun, gajinya tetap tidak bisa diambil karena Ilyas tidak ada di tempat, kecuali dimandatkan kepada orang lain,” ujar Sekretaris DPRK Pidie, Zainal Abidin S.H kepada AtjehLINK
Zaina Abidin menambahkan, DPRK juga belum menerima usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Tgk Ilyas dari Partai Aceh, selaku partai politik yang mengusungnya pada Pemilu 2009 lalu. Sedangkan yang berhak memberhentikan anggota DPRK sebutnya, adalah Surat Keputusan Gubernur Aceh.
- Juga Yang berhak memberhentikan Anggota DPRK sebutnya, adalah Surat Keputusan Gubernur Aceh " Ujar Sekretaris DPRK Pidie, Zainal Abidin S.H Sabtu (1/6/2013).
Pidie – Tgk Ilyas, salah satu tersangka dan juga DPO polisi dalam kasus pembunuhan T Muhammad alias Cekgu, masih berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie. Oleh karena itu, Tgk Ilyas masih berhak menerima gaji sebagai wakil rakyat.
“Dia (Ilyas-red) masih berhak mendapatkan gaji sebagai seorang Legislatif hingga adanya surat pemberhentian kepada yang bersangkutan.
Namun, gajinya tetap tidak bisa diambil karena Ilyas tidak ada di tempat, kecuali dimandatkan kepada orang lain,” ujar Sekretaris DPRK Pidie, Zainal Abidin S.H kepada AtjehLINK
Zaina Abidin menambahkan, DPRK juga belum menerima usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Tgk Ilyas dari Partai Aceh, selaku partai politik yang mengusungnya pada Pemilu 2009 lalu. Sedangkan yang berhak memberhentikan anggota DPRK sebutnya, adalah Surat Keputusan Gubernur Aceh.
No comments:
Post a Comment