MEULABOH – Satuan Polisi Pamong Parja/Wilayatul Hisbah (Satpol dan WH) Kabupaten Aceh Barat, Selasa (25/6) sore membina sebanyak 49 perempuan yang tidak memakai busana muslim.
“Sebanyak 49 perempuan kita bina, mereka kedapatan tidak memakai pakaian Islami saat razia yang dilaksanakan tim gabungan petugas Wilayathul Hisbah di jalan Teuku Umar,” kata Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Khairuzzadi.
Pembinaan itu dilakukan salah satu upaya penerapan syariat Islam di Bumi Teuku Umar, sesuai dengan Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang kewajiban menggunakan busana muslimah.
“Para wanita yang terjaring tidak menggunakan penutup kepala (jilbab) dan memakai celana serta baju ketat di data dan diberikan pembinaan,” katanya menambahkan.
Khairuzzadi menilai, masyarakat Aceh Barat, khusunya kaum hawa kesadaran terhadap syariat Islam masih kurang, seperti masih maraknya tidak menggunakan jilbab dan memakai celana serta baju ketat.
No comments:
Post a Comment