Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) Tolak Qanun Bendera dan Lambang Aceh
“Isu ini menjadi pembahasan di komisi politik Kongres GMNI di Blitar dan isu ini juga menjadi poin utama dalam hasil rekomendasi kongres ke Pemerintah RI, karena ini juga menyangkut persoalan disintegrasi,” sebut Aramiko Juru Bicara GMNI Asal Aceh
Foto : Aksi pengumpulan tanda tangan Di Spanduk diikuti oleh seluruh DPC GMNI se-Indonesia
Blitar – Disela-sela pelaksanaan Kongres Nasional Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) XVIII di Blitar Jawa Timur, DPC GMNI Aceh Tengah mengumpulkan tanda tangan seluruh DPC GMNI se-Indonesia dengan tujuan menolak Qanum Bendera dan Lambang Aceh.
“Ini merupakan sikap penolakan kami GMNI terhadap Pemerintah Aceh yang akan memaksakan lambang dan bendera tersebut,” ujar Aramiko Aritonang, Ketua DPC GMNI Aceh Tengah dalam rilisnya kepada wartawan, Selasa (11/6/2013).
“Eksekutif dan legislatif didominasi oleh elit-elit eks GAM sehingga ruh-ruh demokrasi di Aceh saat ini sangat tragis dan hampir tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Rezim PA saat ini terkesan selalu memaksakan kehendak dan tidak pernah mengedepankan musyawarah mufakat sebagaimana amanah petuah/orang tua terdahulu,” ungkap Aramiko.
“Itu juga melanggar kesepahaman damai yang dilakukan di Jenewa Swiss antara Pemerintah RI dan GAM, sehingga butir-butir kesepahaman damai itu juga perlu untuk di yudicial review kerena bayak yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Pemerintah Aceh sangat tidak Pancasilais, karena dengan disetujuinya Qonun-Qanun tersebut juga salah satu upaya ingin membuat negara di dalam negara,” tegasnya.
Senada dengan itu, delegasi GMNI Sulut menyatakan dukungannya terhadap apa yang dilakukan GMNI Aceh. “Sebagai kader GMNI yang membela Pancasila sampai akhir hayat, kami mendukung penuh usaha teman kami dari Aceh,” ujar Edwin Tumurang Ketua GMNI Bitung yang turut didampingi Ketua GMNI Minahasa Utara, Audy Kalumata.
Aksi pengumpulan tanda tangan tersebut diikuti oleh seluruh DPC GMNI se-Indonesia. “Teman-teman secara spontanitas ikut memberi dukungan karena keberadaan dua qanun dimaksud dianggap telah melanggar kadaulatan RI,” tulis Aramiko di akhir rilisnya.
No comments:
Post a Comment