TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013 menjadi Undang-Undang. Keputusan diambil melalui mekanisme voting. "Dengan demikian RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang," kata Ketua DPR Marzuki Alie, saat menutup Sidang Paripurna, Senin, 17 Juni 2013.
Sidang Paripurna yang digelar sejak pukul 11.00 WIB ini berlangsung alot. Lobi bahkan dilakukan selama hampir 5 jam. Karena tak kunjung ada titik temu, keputusan diambil dengan voting. Berdasarkan hasil voting, sebanyak 338 anggota Dewan setuju APBN Perubahan 2013 disahkan. Sementara 181 anggota menolak. Yang menolak adalah dari PDI Perjuangan, PKS, Hanura, dan Gerindra.
Dengan disahkannya UU APBN Perubahan, maka semakin memastikan harga bahan bakar minyak bersubsidi akan dinaikkan. Pemerintah merencanakan kenaikkan harga BBM jenis Premium akan naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500. Sedangkan BBM jenis Solar naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500.
Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri mengatakan dengan disetujui UU APBN Perubahan 2013, maka belanja negara akan semakin sehat. Menurut dia, defisit anggaran disepakati 2,38 persen. Dengan demikian, belanja subsidi yang akan lebih terkendali. "Subsidi akan lebih adil," katanya saat penyampaian pendapat akhir pemerintah.
Chatib sebelumnya menegaskan jika pemerintah akan menaikkan harga BBM. Kenaikkan harga akan diumumkan pada bulan ini. "Kami pemerintah sudah clear jika harga BBM akan naik," katanya. Namun Chatib tidak memastikan kapan tanggal pengumuman kenaikkan harga BBM. "Itu nanti Pak Presiden," katanya.
Adapun Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar berharap kenaikkan harga BBM bisa dilakukan beberapa hari setelah UU APBN Perubahan 2013 disahkan. Menurut dia, pemerintah saat ini akan menyiapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) untuk dana kompensasi kenaikkan harga BBM. "Kami ingin dua hari selesai. Maka langsung bisa dikaitkan dengan itu (Kenaikan harga BBM)," kata Mahendra.
No comments:
Post a Comment