* Sehubungan itu, Sulaiman Abda (DPRA Aceh) mengingatkan para bupati/wali kota untuk segera mengurus usulan pengamprahan gaji ke-13 tepat waktu, sedapat mungkin bisa dibayar bulan Juni atau paling lambat awal Juli,”
Foto : Anggota Dewan DPRA Aceh Masih Banyak Yang Bolos Ikut Rapat Di Gedung DPRA Aceh
Banda Aceh - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2013 yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 ternyata juga berlaku untuk pimpinan dan anggota dewan.
“Ya, ketentuan (PP Nomor 48 Tahun 2013) itu juga berlaku untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRA maupun pejabat lainnya yang hak keuangan/administrasinya disetarakan, setingkat menteri dan wakil menteri. Sumber dananya dari APBN bagi pegawai vertikal dan APBD (dana alokasi umum/DAU) bagi PNS daerah, gubernur, dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota,” kata Plt Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, Bakhtaruddin SE MM
No comments:
Post a Comment