Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh : Korupsi dosa besar dalam Islam
BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh TM Syahrizal SH mengemukakan korupsi termasuk dosa besar dalam agama Islam, karena sangat merugikan rakyat, perekonomian dan keuangan negara.
Korupsi dikatagorikan sebagai tindak kriminal (ma'siat) dalam kontek "risywah" (suap), "saraqah" (pencurian), "al-ghasysy" (penipuan) dan "khiyana" (pengkhianatan).
Mengutip pendapat SH Alatas, korupsi mengandung dua unsur penting, yaitu penipuan dan pencurian. Apabila bentuknya pemerasan itu berarti pencurian melalui pemaksaan terhadap korban. Apabila berbentuk penyuapan terhadap pejabat itu berarti membantu terjadinya pencurian.
Dalam hadist Riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang kami pekerjakan pada suatu jabatan, kemudian kami beri gaji, maka yang diambilnya selebih dari itu, berarti suatu penipuan."
Selanjutnya Rasulullah juga mengingatkan lewat sabdanya, "Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap serta yang menjadi perantaranya."
"Hakim yang paling jujur dan tidak bisa disuap di dunia ini adalah hati nurani. Nabi memerintahkan kita minta fatwa kepada hati nurani. Karena itu, setiap kita harus bertanya kepada hati nurani masing-masing," kata Kajati Syahrizal.
No comments:
Post a Comment