Wednesday, June 19, 2013

Ayah Diana Korban pemerkosaan dan pembunuhan tidak terima keputusan hakim

Ayah Diana ( Diana Adalah Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan ) : Vonis 9,6 Tahun Penjara Untuk Pelaku Terlalu Ringan, Hakim Tidak Adil Menvonisnya

“Saya minta Pelaku dihukum mati. Tapi jaksa bilang tidak ada hukum mati Dalam Hukum Indonesia ,” ujar Mawardi Ayah Kandung Alm, Diana

Foto : Foto Hasbi Lara Reza Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan (Juga Paman Diana)

BANDA ACEH — Mawardi, ayah Diana, mengaku tidak terima vonis hakim terhadap Hasbi hanya 9,6 tahun penjara. Vonis itu menurutnya tidak adil karena terlalu ringan. Diana merupakan bocah yang diduga diperkosa dan dibunuh oleh Amiruddin dan Hasbi.

“Saya tidak terima. Ini tidak adil,” kata Mawardi kepada acehkita.com, usai persidangan,

Mawardi mengungkapkan, sebelumnya ia meminta majelis hakim untuk menghukum kedua pelaku pembunuhan dan pemerkosaan anaknya dengan hukuman seberat-beratnya. Namun, jelasnya, Hasbi hanya bisa dituntut 10 tahun penjara karena masih di bawah umur.

“Saya minta keduanya apabila perlu dihukum mati,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 9,6 tahun penjara terhadap Hasbi Lara yang tak lain adalah paman Diana, Rabu (19/6/2013). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 tahun penjara.

Alasannya, jelas Mawardi, agar kasus serupa tidak terulang lagi terhadap anak-anak yang lain dan memberikan efek jera kepada kedua pelaku. “Ini yang kedua. Sehingga tidak terulang untuk yang ketiga,” pungkasnya

No comments:

Post a Comment