Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Zainal Abidin di Banda Aceh mengatakan, ketiga partai politik lokal (parlok) tersebut, yakni Partai Nasional Aceh (PNA), Partai Damai Aceh (PDA) dan Partai Aceh (PA).
“Ketiga partai politik lokal tersebut sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014.
Dari ketiga parlok tersebut, kata dia, Partai Aceh (PA) dinyatakan lolos otomatis karena memenuhi “electoral threshold” atau ambang batas kursi di DPR Aceh minimal lima persen.
Sedangkan PNA dan PDA, kata Zainal Abidin, ditetapkan sebagai peserta pemilu setelah dinyatakan lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Syarat lulus verifikasi faktual harus memiliki dua per tiga kepengurusan dari 23 kabupaten dan kota dan dua per tiga kepengurusan kecamatan di setiap kabupaten dan kota serta memiliki anggota dari seper seribu penduduk di setiap kecamatan,” katanya.
Berdasarkan syarat tersebut, lanjut dia, PNA mengajukan dokumen verifikasi faktual di 21 kabupaten dan kota dan PDA 19 kabupaten/kota.
Dokumen verifikasi faktual kedua partai tersebut melebihi syarat minimal, yakni 16 kabupaten dan kota.
Hasil verifikasi faktual tersebut, kata dia, kedua partai lokal itu dinyatakan memenuhi syarat, sehingga keduanya ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.
“Ketiga partai politik lokal tersebut hanya bisa mengikuti pemilu legislatif DPR Aceh dan pemilihan anggota DPRK di 23 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh,” kata Zinai Abidi.
No comments:
Post a Comment