Liputan6.com, Washington : 'Pertempuran' Samsung dengan Apple di pengadilan terus berlanjut. Kabar terbaru mengungkap Samsung berhasil mempecundangi Apple dalam sengketa yang diputuskan oleh Komisi Perdagangan Internasional di Amerika Serikat (ITC).
Seperti dilansir dari laman Reuters, Rabu (5/6/2013), ITC kemarin memutuskan bahwa Apple terbukti melakukan pelanggaran paten yang dimiliki Samsung. Putusan ini menyebabkan Apple dilarang mengimpor atau menjual sejumlah produk lawasnya. Meski begitu, produk itu dianggap masih populer di pasaran.
Adapun produk yang dilarang itu adalah iPhone 4, iPhone 3GS, iPad 3G dan iPad 2 3G. Produk itu masih didistribusi oleh AT&T sebagai penyedia penjual perangkat Apple terbesar di AS, saat Samsung mengajukan gugatannya pada 2011 silam.
Putusam ini dijatuhkan setelah Apple dianggap melakukan pelanggaran paten terkait kemampuan transmisi multi-layanan secara simultan dan teknologi wireless 3G. Apple dianggap menggunakan dua paten itu di produk yang dilarang tanpa seizin Samsung.
Tapi putusan ini tak otomatis diberlakukan. Sebab, Presiden AS Barack Obama masih punya waktu 60 hari untuk meninjau ulang putusan. Jika Obama tak melakukan veto, maka putusan baru diberlakukan.
Distorsi
Meskipun produk yang dilarang terbilang barang lama, tapi penjualannya masih dianggap laris. Misalnya saja iPhone 4 yang masih memiliki peminat dan didistribusi oleh Verizon Wireless. Sebagai pihak yang tak terpengaruh putusan pengadilan, Verizon masih bisa menawarkan penawaran kontrak dengan iPhone 4.
Tapi Susan Kohn Ross, analis dari Mitchell Silberberg & Knupp, mengatakan dampak pelarangan impor bisa berdampak terhadap penundaan produk Apple lain. "Ini bisa menjadi distorsi besar bagi Apple," ucapnya.
"Bea Cukai AS pun punya tugas yang lebih berat saat ini. Sebab mereka harus memerhatikan setiap pengapalan (yang dilakukan Apple)," lanjut Susan. (gal/*)
No comments:
Post a Comment