Komisi I DPR RI : Artis dan Pengusaha Kenapa Tak Kena Wajib Militer, Ini Diskrimasi dan Tidak Adil?
Foto : Latihan Menembak Personil Resimen Mahasiswa (MENWA) Se Indonesia Salah Satu Komponen Cadangan Militer Indonesia
Jakarta - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanuddin berpendapat, wajib militer di Indonesia tidak harus menjadi prioritas untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan. Pasalnya, kata Tubagus, kemungkinan tidak ada ancaman agresi militer 10 tahun sampai 15 tahun ke depan.
“Dengan kekuatan TNI yang 420.000 personel ditambah peremajaan alutsista dan perbaikan kesejahteraan para prajurit, maka wajib militer yang merupakan komponen cadangan tidak harus menjadi prioritas,” kata Tubagus, di Jakarta, Senin (3/5/2013).
Ia mengatakan, para tokoh dan pensiunan TNI juga menyampaikan hal senada kepada Komisi I ketika disosialisasikan RUU usulan pemerintah itu. Tubagus dan para tokoh lain menyoroti adanya substansi yang diskriminatif dalam Pasal 8 Ayat (1) dan (2).
Dalam pasal tersebut, mereka yang dikenakan wajib militer hanya pegawai negeri sipil, buruh, dan pekerja. Bila mereka menolak, kata Tubagus, dapat dipidana sekurang-kurangnya 1 tahun seperti diatur dalam Pasal 38 Ayat (1).
“Mengapa untuk artis atau mungkin pengusaha tidak kena wajib militer?” tanya politisi PDI Perjuangan itu.
No comments:
Post a Comment