Monday, May 6, 2013

nilah 2 Syarat Yang Harus Di Penuhi Terkait Rencana Pemindahan Ibukota Aceh Besar

Inilah 2 Syarat Yang Harus Di Penuhi Terkait Rencana Pemindahan Ibukota Aceh Besar Ke Tempat Yang Baru

- Selain itu, pemindahan dilakukan untuk menghindari terjadinya pemekaran Kabupaten Aceh Besar menjadi dua Kabupaten seperti yang selama ini disuarakan oleh beberapa kalangan masyarakat. Ungkap Mukhlis Basyah ( Bupati Aceh Besar )

Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar akan memindahkan pusat Ibukota Kabupaten dari Kota Jantho ke Kecamatan lain di Aceh Besar. Demikian diutarakan Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah, beberapa waktu lalu kepada koran ini.“Pusat administrasi Aceh Besar akan dipindahkan ke daerah yang mudah dijangkau oleh semua Kecamatan,” kata Mukhlis Basyah.

Orang nomor satu di Aceh Besar ini mengatakan, pengalihan pusat admistrasi Kabupaten Aceh Besar dari Kota Jantho ke daerah lain ini dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di beberapa Kecamatan seperti Kecamatan Lhong, Kecamatan Leupung, Kecamatan Masjid Raya dan beberapa kecamatan lainnya.

Mukhlis menyebutkan, proses pemindahan ibukota Aceh Besar ini telah dituangkan dalam Draf Qanun RTRW dan telah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyar Kabupaten (DPRK) Aceh Besar beberapa waktu lalu. Namun demikian, Mukhlis mengatakan, Pemerintah Aceh Besar belum menentukan wilayah mana yang akan dijadikan pusat Ibukota Aceh Besar yang baru.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar, Joni Marwan, secara terpisah mengatakan, pihaknya saat ini sedang melengkapi beberapa syarat untuk mempercepat proses pemindahan pusat Ibukota. “Ada dua syarat yang harus kita lengkapi lagi sebagai pendukung,” kata Joni.

Kedua syarat yang sedang dipersiapkan itu, sebut Joni, yakni dukungan dari masyarakat, tokoh, LSM dan naskah akademik. “Naskah akademiknya sudah hampir rampun. Kita hanya menunggu surat dukungan dari masyarakat, tokoh dan LSM atau organisasi,” Pungkasnya.

No comments:

Post a Comment