Friday, May 24, 2013

Opsi Referendum Bendera Aceh ? Itu Tidak Ada Dalam UU Di Indonesia

Mendagri : Opsi Referendum Bendera Aceh ? Itu Tidak Ada Dalam UU Di Indonesia, Kami Tetap Berpedoman Pada MoU Helsinky dan PP 77 Tahun 2007

" Mungkin Dengan Merubah Gambarnya, Apakah strip hitamnya hilang atau dikasih pedang atau rencong, bukan bendera GAM lagi. Kalau sekarang kan persis sama dengan Bendera GAM. Itu di (MoU) Helsinki tidak boleh seperti itu," paparnya.

Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengakui belum ada kata sepakat soal peraturan daerah (qanun) bendera Aceh. Namun pemerintah pusat dan pemerintah Aceh masih melaksanakan negosiasi agar qanun tersebut dicabut.

"Itu yang masih dalam negosiasi terus. Tadi pertemuan di Bogor saya belum dapat laporan," kata Gamawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/5).

Pemerintah Pusat tetap berpegang teguh kepada aturan yang sudah disepakati bersama, yakni nota kesepahaman (MoU) Helsinki dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang bendera dan lambang daerah.

"Sikap pemerintah ditentukan oleh aturan, kesepakatan MoU Helsinski dan PP Nomor 77 Tahun 2007 itu," terangnya.

Meski demikian, Gamawan tidak berharap banyak pemerintah Aceh mencabut qanun yang ditetapkan. Namun, pemerintah memberi kesempatan agar gambar bendera mengalami sedikit perubahan dari sebelumnya.

Namun dari berbagai pertemuan yang sudah dilakukan antara kedua belah pihak, sejauh ini masih berlangsung dengan baik. "Sebenarnya kan suasana secara umum bagus, kita enggak ribut-ribut, colling down, pembahasan jalan terus," terangnya.

No comments:

Post a Comment