Tuesday, May 28, 2013

Inilah Tempat Yang Dilarang Merokok/ Tanpa Asap Rokok Setelah Qanun Kawasan Tanpa Rokok Di Banda Aceh Disahkan Nantinya

“Kita juga minta kepada masyarakat jika ada yang merokok di tempat umum untuk melaporkannya kepada pos polisi terdekatdan akan diambil tindakan tegas.” Ungkap Kadis, Kesehatan Banda Aceh

Banda Aceh - HASIL survei itu mengejutkan. Masyarakat Aceh tercatat paling tinggi dari angka rata-rata nasional yang menderita stroke, hipertensi, dan darah tinggi. Penyakit-penyakit ini rentan menyerang perokok aktif dan pasif. "Ini hasil riset yang terungkap dalam Rapat Kerja Daerah Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu," ujar Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh Media Yulizar, pertengahan Mei 2013.

Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk memantau aktivitas perokok di kendaraan umum. Media Yulizar meminta masyarakat melaporkan angkutan umum yang membiarkan penumpangnya merokok. Si pelapor, kata Media, cukup menyampaikan jenis dan nomor polisi dari angkutan itu. Nanti, tim pengawas akan memanggil dan memberikan sanksi kepada pemilik angkutan umum sesuai aturan yang berlaku.

“Bahkan sanksinya lebih besar diberikan, dibandingkan perokok,” ujar Media.

Draf Qanun Kawasan Tanpa Rokok yang digarap eksekutif mendapat dukungan penuh dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Yudi Kurnia. Ditemui Rabu pekan lalu, Yudi Kurnia mengatakan draf qanun itu menjadi aturan prioritas yang akan dibahas tahun ini.

@ Tempat-tempat yang dilarang merokok

- Tempat belajar mengajar

- Angkutan umum

- Tempat bermain anak-anak

- Sarana kesehatan

- Sarana ibadah

- Sarana olahraga

- Tempat kerja tertutup

- Tempat-tempat umum lainnya

No comments:

Post a Comment