Tuesday, May 28, 2013

10 Pengrusak Pintu Kantor DPKKA Ditahan Polisi

* Ke 10 Tersangka Tersebut Di Tangkap Setelah Merusak Pintu Kantor DPKKA Aceh, Ini Di Karenakan Karena Mereka Tidak Dapat Proyek PL (Penunjukan Langsung) 

Foto : Ilustrasi Interogasi Tersangka

BANDA ACEH - Personel Polresta Banda Aceh hingga hari ini, Selasa (28/5/2013) siang, ternyata sudah empat hari menahan 10 pengrusak pintu Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) dan bunga di kantor itu, Kamis (23/5/2013) sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan melalui Kasat Reskrim Kompol Erlin Tangjaya mengatakan ke-10 pria ini pada sore hari tersebut datang menjumpai Kepala DPKKA, Azhari di kantor tersebut untuk meminta proyek penunjukan langsung (PL).

"Namun Kepala DPKKA menjawabnya tak ada lagi sehingga mereka tak terima jawaban itu. Kemudian saat meninggalkan kantor tersebut, mereka merusak bunga dan pintu Kantor DPKKA. Polisi yang mengetahui informasi ini, datang dan mengamankan semua pelaku hingga akhirnya ditahan," kata Erlin.

Erlin menyebutkan, 10 pelaku yang berasal dari Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen ini adalah Syahrul (32), Syarkawi (27), Musliadi (30), Wahyu (36), Faisal (35), M Husen (42), M Agus (42), Tarmizi (33), Hamdani (40), dan Madarwan (35).

No comments:

Post a Comment