Thursday, May 30, 2013

Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Aceh Tenggara Tuntut Pemekaran Provinsi ALA

Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Aceh Tenggara Tuntut Pemekaran Provinsi ALA dan Tolak Qanun WN Yang Di Anggap Otoriter

Taufik Koordinator Aksi menegaskan, “apabila tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan menggelar aksi besar-besaran ke Istana Negara di Jakarta.”

Foto ; Aksi BEM Se Aceh Tenggara Di Depan Gedung DPRK Aceh Tenggara

KUTACANE - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Aceh Tenggara (Agara), Rabu (29/5) demo menuntut percepatan terbentuknya Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan menolak Qanun Wali Nanggroe (WN).

Pantauan Serambi, sejak menjelang siang kemarin, ratusan mahasiswa long march dari Kampus UGL Kutacane di Babussalam ke Gedung DPRK sejauh lebih kurang lima kilometer. Mahasiswa mengusung poster dan spanduk bertuliskan menolak Qanun WN dan menuntut percepatan Provinsi ALA. Dalam perjalanan itu, mereka berorasi secara bergantian melalui pengeras suara (sound system) yang diangkut dengan mobil pikap.

Di depan Gedung DPRK Agara, mahasiswa yang berusaha mendobrak pagar terlibat saling dorong dengan polisi.

Taufik, mengatakan, mereka akan terus memperjuangkan terwujudnya Provinsi ALA. Mereka mendesak Pemerintah RI menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) Pemekaran Aceh.

Terkait pemekaran tersebut, menurut Taufik, Gubernur Aceh maupun DPRA hanya untuk dikonsultasikan dan dimintai pertimbangan. “Apabila dalam 30 hari tidak dipenuhi, maka soal pemekaran ALA biar kami yang teruskan ke Pemerintah Pusat, karena sudah diatur dalam UUPA yang dijabarkan dalam PP Nomor 78 Tahun 2008 tentang Tata Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan dan Kebijakan Administratif,” kata Taufik.

Anggota DPRK, Bukhari Selian, di hadapan mahasiswa mengatakan, pada prinsipnya, secara pribadi dirinya sangat setuju dan mendukung terwujudnya Provinsi ALA dan dewan harus terlibat untuk mendukung Provinsi ALA.

“Meski kami sependapat, tetapi kami bertiga tidak bisa memberikan keputusan. Banyak anggota dewan lainnya yang sedang tidak masuk kantor, sedangkan pimpinan sedang di Banda Aceh,” kata Bukhari.

Pernyataan setuju juga disampaikan Hj Syamsiar. Menurutnya, untuk menyetujui Provinsi ALA secara kelembagaan, minimal disetujui 17 dari 25 anggota dewan.

No comments:

Post a Comment