Sunday, May 26, 2013

Bupati Aceh Utara Instruksikan Perempuan Dewasa Dilarang Menari Di Tempat Umum

- Bupati tidak mengatasnamakan ulama dalam soal larangan itu. Namun dia mengatakan lenggokan dan tarian perempuan dewasa dianggap tidak tepat disuguhkan pada acara resmi yang notabene tamunya adalah lelaki dewasa. Ungkap Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Fakhrurrazi

Lhoksukon - Informasi dihimpun Kompas.com, bupati yang diusung partai lokal ini sudah mengeluarkan instruksi terkait hal itu kepada jajarannya, termasuk menyampaikannya sendiri secara langsung kepada masyarakat pada beberapa acara.

Di sana Muhammad Thaib jelas-jelas melarang perempuan dewasa menari, sekalipun itu tarian adat Aceh, terutama bila penonton yang hadir terdiri dari kaum lelaki. Bupati menyebutkan hal itu bertentangan dengan syariat Islam dan merusak norma-norma adat di Aceh.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (25/5/2013), Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Fakhrurrazi, "Bupati tidak melarang tapi menghimbau untuk tidak boleh menari bagi perempuan dewasa, apakah tidak lebih baik perempuan di bawah umur atau anak-anak saja yang menari, di mana-mana persembahan tarian dari anak-anak menarik dan menghibur," jelas Fakhurrazi.

"Memang tarian adat yang ditonjolkan sebagai bagian dari budaya Aceh, tapi anak remaja perempuan juga bisa melakukannya saat ini," tambah Fakhrurrazi.

No comments:

Post a Comment