Sunday, May 26, 2013

Tarian Aceh Tidak Melanggar Syariat, Tarian Aceh Adalah Warisan Budaya Aceh Yang Sudah Dipentaskan Sejak Dulu

Penari : Tarian Aceh Tidak Melanggar Syariat, Tarian Aceh Adalah Warisan Budaya Aceh Yang Sudah Dipentaskan Sejak Dulu

" Baju yang dipakai berlengan panjang, sopan, Kalau Sudah Di Paksakan Tetap Dilarang Menari, Selamat Tinggal Budaya Aceh, Karena Sekarang Saja Sudah Jarang Mahasiswa dan Siswa Yang Suka Belajar Tarian Aceh " kata Penari Aceh Evi kepada Tempo, Sabtu, 25 Mei 2013.

Lhokseumawe - Evi Susanti 21 tahun, salah satu penari di sanggar Sawang Kupula Kota Lhokseumawe, merasa heran dengan anggapan Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib bahwa perempuan dewasa menari di depan tamu laki-laki itu melanggar syariah.

Menurut dia, tarian Aceh adalah warisan budaya Aceh yang sudah dipentaskan sejak dulu. "Itu kan budaya peninggalan, ketika emang tidak boleh dipentaskan lagi, secara perlahan budaya itu akan hilang, sekarang aja tidak banyak yang kembangkan," kata Evi.

Muhammad Zubir, Ketua harian Sanggar Seni Sawang Kupula menyatakan keberatan dengan pernyataan Thaib yang akan melarang perempuan dewasa menari di muka umum. Menurut dia, jika ada larangan itu, berarti tak ada lagi yang bisa di pentaskan.

"Budaya sendiri tidak bisa dipentaskan, apalagi yang bisa di pentaskan," katanya.

Sanggar Sawang Kupula biasanya terlibat dalam mengisi berbagai acara kantoran di Kota Lhokseumawe dan seremonial lainnya, termasuk ketika diundang ke acara pesta pernikahan. Penari Sanggar Sawang Kupula kebanyakan perempuan berusia SMA dan mahasiswa.

No comments:

Post a Comment