Aksi Demo Mahasiswa : Pak Gubernur Aceh, Stop Kucuran Dana Rp. 100 Milyar Untuk Instansi Vertikal ( Seperti POLDA, KODAM, KODIM ) !
- "Hentikan pengalokasian dana APBA untuk instansi vertikal dalam hal ini TNI dan Polri,"kata Pjs Ketua BEM Fakultas Hukum Unsyiah, Maulana Ridha dalam kesempatan itu.
Banda Aceh-Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unsyiah,Jumat (3/5) pagi, berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Aceh. Dalam aksinya, mereka meminta kepada Pemerintah Aceh menghentikan kucuran dana bersumber dari APBA kepada instansi vertikal, karena jumlahnya mencapai Rp 100 miliar lebih.
Dikatakan Maulana, setiap tahunnya Aceh mengalokasikan dana kepada instansi vertikal dan itu dapat dilihat pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Secara umum, diketahui penganggaran alokasi dana bagi instansi vertikal berasal dari APBN." Ini sangat ironis, ketika instansi vertikal di danai dengan APBA. Artinya, ketika kita berpikir logis pemberian ini erat kaitan dengan kepentingan politik pemerintah daerah dan mereka menilai pemerintah tidak mampu membangun potikal will yang baik dalam memahami kepentingan masyarakat diwilayahnya,"ungkapnya.
Seharusnya anggaran sebesar itu bisa digunakan untuk pembangunan Aceh. "Pemberian anggaran ini bisa meningkatkan defisit anggaran setiap tahun dan menjadikan tata kelola keuangan daerah amburadul dan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,"kata dia.
Kemudian pada tahun ini, bisa dilihat pada LPES Aceh dimana ada pengalokasian dana untuk pembangunan Asrama Kodim Bireun, pembangunan TK - PAUD Kodim, pembangunan asrama polisi. Itu semua menggunakan dana APBA mencapai Rp 100 miliar.
Kebijakan tersebut, sangat melanggar aturan hukum yaitu Undang - undang No.2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua atutan tersebut sudah secara jelas mengatur bahwa pembiayaan instansi TNI dan Polri hanya berasal dari APBN.
Masih banyak aturan hukum lain dilanggar seperti Permendagri No.13/2006 dan perubahan dalam Permendagri 59/2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, Permendagri No. 32/2008 dan perubahan dalam Permendagri No. 25/2009 tentang pedoman penyusunan anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun 2010.
Dana sebesar itu, sebaiknya dialokasikan saja untuk beasiswa kepada mahasiswa baik dalam negeri dan luar negeri yang sempat dihentikan Pemerintah Aceh atau juga untuk program kesehatan masyarakat Aceh yang belum merata untuk mendapatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) serta pemberian rumah bagi korban tsunami yang belum merata
- "Hentikan pengalokasian dana APBA untuk instansi vertikal dalam hal ini TNI dan Polri,"kata Pjs Ketua BEM Fakultas Hukum Unsyiah, Maulana Ridha dalam kesempatan itu.
Banda Aceh-Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unsyiah,Jumat (3/5) pagi, berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Aceh. Dalam aksinya, mereka meminta kepada Pemerintah Aceh menghentikan kucuran dana bersumber dari APBA kepada instansi vertikal, karena jumlahnya mencapai Rp 100 miliar lebih.
Dikatakan Maulana, setiap tahunnya Aceh mengalokasikan dana kepada instansi vertikal dan itu dapat dilihat pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Secara umum, diketahui penganggaran alokasi dana bagi instansi vertikal berasal dari APBN." Ini sangat ironis, ketika instansi vertikal di danai dengan APBA. Artinya, ketika kita berpikir logis pemberian ini erat kaitan dengan kepentingan politik pemerintah daerah dan mereka menilai pemerintah tidak mampu membangun potikal will yang baik dalam memahami kepentingan masyarakat diwilayahnya,"ungkapnya.
Seharusnya anggaran sebesar itu bisa digunakan untuk pembangunan Aceh. "Pemberian anggaran ini bisa meningkatkan defisit anggaran setiap tahun dan menjadikan tata kelola keuangan daerah amburadul dan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,"kata dia.
Kemudian pada tahun ini, bisa dilihat pada LPES Aceh dimana ada pengalokasian dana untuk pembangunan Asrama Kodim Bireun, pembangunan TK - PAUD Kodim, pembangunan asrama polisi. Itu semua menggunakan dana APBA mencapai Rp 100 miliar.
Kebijakan tersebut, sangat melanggar aturan hukum yaitu Undang - undang No.2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua atutan tersebut sudah secara jelas mengatur bahwa pembiayaan instansi TNI dan Polri hanya berasal dari APBN.
Masih banyak aturan hukum lain dilanggar seperti Permendagri No.13/2006 dan perubahan dalam Permendagri 59/2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, Permendagri No. 32/2008 dan perubahan dalam Permendagri No. 25/2009 tentang pedoman penyusunan anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun 2010.
Dana sebesar itu, sebaiknya dialokasikan saja untuk beasiswa kepada mahasiswa baik dalam negeri dan luar negeri yang sempat dihentikan Pemerintah Aceh atau juga untuk program kesehatan masyarakat Aceh yang belum merata untuk mendapatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) serta pemberian rumah bagi korban tsunami yang belum merata
No comments:
Post a Comment