Friday, May 31, 2013

WNI (Laki-laki dan Perempuan) Yang Tolak Ikut Latihan Wajib Militer Bisa Kena Sanksi Pidana Maksimal 2 Tahun

* RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara Di Susun Untuk Memperkuat Basis Militer Di Indonesia Sesuai Dengan Keahlian dan Skill Yang Di Miliki Oleh Setiap WNI

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara (RUU Komcad) mencantumkan pasal bahwa seluruh warga negara Indonesia ikut wajib militer. Bila ada warga yang menolak, hukuman penjara menanti.

Menurut penelusuran atas RUU itu, ketentuan wajib militer terdapat pada pasal 6 ayat 3, yang berbunyi: Komponen cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi Angkatan sesuai masing-masing matra.

Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota komponen cadangan berbunyi: Pegawai negeri sipil, pekerja dan/ atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.

Pasal 9 Persyaratan umum untuk menjadi anggota komponen cadangan yakni :

a.warga negara Indonesia yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun;
b.beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
d.sehat jasmani dan rohani.

RUU Komcad juga mengatur soal sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak direkrut, dan mereka yang berupaya mencari-cari alasan agar tidak memenuhi syarat menjadi anggota komponen cadangan militer

vivanews.com

No comments:

Post a Comment