Bencong (Waria) Yang Berpakaian Ketat Di Aceh Utara Akan Ditindak Keras !
- Kepala Kantor Satpol PP dan WH Aceh Utara, T. Sulaiman, kepada Rakyat Aceh, kemarin. “Kita sudah banyak menerima informasi tentang waria (Bencong) yang berpakaian ketat dan sistem berbusana mereka tergolong tidak senonoh lagi, terlepas mereka dari kaum lelaki atau perempuan,”ungkapnya.
ACEH UTARA-Waria atau bencong yang tidak berpakaian sopan, saat beraktifitas di wilayah Aceh Utara akan ditindak tegas. Pasalnya, selama ini cara berpakaian mereka dinilai telah meresahkan masyarakat.
Sebut dia, cara berpakaian mereka sudah melanggar dengan Qanun Syariat Islam dan ini tidak boleh dibiarkan lebih lanjut. “Tidak tertutup kemungkinan, muda-mudi nantinya akan mengikuti jejak mereka,” tegas T Sulaiman.Sambung dia, kepada waria diminta untuk memakai pakaian berbusana muslim, apalagi saat berada di tempat umum. Dan jika masih bandel, pihaknya akan menindaknya sesuai hukum yang berlaku.
T.Sulaiman juga menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah mendapatkan informasi di Kecamatan Lhoksukon, tepatnya di kawasan Terminal, masih ada waria yang berpakaian yang dinilai melanggar dengan Syariat Islam. “Qanun Syariat Islam memang tidak ada yang mengatur dengan waria. Tetapi, asal yang sudah bertentangan dengan Syariat Islam, wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
- Kepala Kantor Satpol PP dan WH Aceh Utara, T. Sulaiman, kepada Rakyat Aceh, kemarin. “Kita sudah banyak menerima informasi tentang waria (Bencong) yang berpakaian ketat dan sistem berbusana mereka tergolong tidak senonoh lagi, terlepas mereka dari kaum lelaki atau perempuan,”ungkapnya.
ACEH UTARA-Waria atau bencong yang tidak berpakaian sopan, saat beraktifitas di wilayah Aceh Utara akan ditindak tegas. Pasalnya, selama ini cara berpakaian mereka dinilai telah meresahkan masyarakat.
Sebut dia, cara berpakaian mereka sudah melanggar dengan Qanun Syariat Islam dan ini tidak boleh dibiarkan lebih lanjut. “Tidak tertutup kemungkinan, muda-mudi nantinya akan mengikuti jejak mereka,” tegas T Sulaiman.Sambung dia, kepada waria diminta untuk memakai pakaian berbusana muslim, apalagi saat berada di tempat umum. Dan jika masih bandel, pihaknya akan menindaknya sesuai hukum yang berlaku.
T.Sulaiman juga menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah mendapatkan informasi di Kecamatan Lhoksukon, tepatnya di kawasan Terminal, masih ada waria yang berpakaian yang dinilai melanggar dengan Syariat Islam. “Qanun Syariat Islam memang tidak ada yang mengatur dengan waria. Tetapi, asal yang sudah bertentangan dengan Syariat Islam, wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
No comments:
Post a Comment