Sunday, June 9, 2013

Wakil Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal Tegaskan Depot Isi Ulang Air Minum Wajib Urus Izin Usaha

"Waktu yang diberikan selama satu bulan, setelah itu pemerintah kota akan intens melakukan sidak (inspeksi mendadak) di usaha-usaha depot isi ulang," katanya.

Banda Aceh - WAKIL Wali Kota Banda Aceh meminta kepada seluruh pemilik usaha depot air minum untuk mengurus surat izin usaha. Hal tersebut disampaikan Illiza Sa’aduddin Djamal kepada wartawan usai mengisi acara sosialisasi makanan air mineral dalam kemasan di aula lantai IV Pemko Banda Aceh, Jumat, 7 juni 2013.

Selain izin usaha, kata dia, pemilik usaha juga diminta rutin memeriksa air isi ulang di laboratorium daerah selama tiga bulan sekali.

“Saya pikir untuk mengurus izin kan tidak repot karena gratis, paling nanti mereka akan mengeluarkan biaya saat mengurus Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan),” ujarnya.

Illiza mengatakan pemilik depot minum akan menerima risiko jika tidak mengurus surat izin usaha dalam waktu yang telah ditentukan. Salah satunya, kata dia, penutupan depot air isi ulang.

“Tadi mereka sempat katakan; bu kenapa kami tidak dibina. Nah bagaimana kita mau bina, kalau mereka izin usahanya tidak ada. Jadikan tidak tahu mereka punya usaha,” kata dia

No comments:

Post a Comment