Sunday, June 23, 2013

Aneh, Tak Di Proses Secara Hukum Syariat, Pempabtis Yang Di Tangkap Polres Bireuen Dilepas Begitu Saja Setelah Buat Pernyataan

* Onekesyi Zega bersama seorang stafnya, Edy Prasetyo (43), penganut Kristen yang berprofesi sebagai sales mobil, warga Medan Sunggal, Sumatera Utara dilepas setelah membuat surat pernyataan di MPU di hadapan aparat Polres Bireuen dan saksi-saksi lainnya.

BIREUEN – Pendeta asal Nias, Sumatera Utara, Onekesyi Zega (40) yang ditangkap Polres Bireuen karena dugaan membaptis sejumlah pemeluk Islam di Bener Meriah dan wilayah lainnya, diserahkan ke Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen, Jumat (21/6) dini hari. Selanjutnya, setelah membuat dan meneken surat pernyataan, Onekesyi Zega bersama seorang stafnya dibebaskan.

Polres Bireuen juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke MPU Bireuen, yaitu satu kitab Injil berbahasa Aceh sampul hijau dengan ketebalan 442 halaman, tujuh kitab suci Injil sampul merah, tiga buku catatan struktur organisasi, program serta target pembaptisan, dan sebuah buku catatan kecil milik Onekesyi dan rekannya Edy Prasetyo.

“Pendeta dan pengikutnya, termasuk sejumlah barang bukti sudah kami serahkan ke MPU. Jika mengulangi lagi aktivitasnya akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Bireuen.

Injil Bahasa Aceh

Sekretaris MPU Bireuen, Amiruddin yang dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya telah mengamankan kitab Injil dalam bahasa Aceh dan kitab Injil berbahasa Indonesia serta beberapa barang bukti lainnya. “Sedangkan Onekesyi dan rekannya Edy Prasetyo sudah dilepas setelah membuat surat pernyataan,” kata Amiruddin.

Seperti diberitakan, seorang pendeta asal Nias, Sumatera Utara, Onekesyi Zega (40), bersama tiga stafnya, ditangkap aparat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, di salah satu toko obat dalam kawasan Kota Juang, Bireuen, Kamis (20/6) sekira pukul 12.30 WIB. Pendeta dan tiga stafnya itu diduga telah membaptis sejumlah pemeluk Islam di Bener Meriah dan daerah lainnya di Aceh.

No comments:

Post a Comment