Thursday, June 6, 2013

Tertibkan Bencong/ Waria di Banda Aceh

Tertibkan Bencong/ Waria di Banda Aceh, Pemko Banda Aceh Minta Ketegasan Dengan Adanya Fatwa Dari Ulama Aceh

* Sementara hukum di Indonesia, Bencong/ Waria harus dilindungi oleh negara," ujar Illiza Sa'aduddin Djamal seraya tersenyum kecil.

BANDA ACEH - Wakil Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan Pemko Banda Aceh akan meminta fatwa Ulama, untuk membuat qanun (perda), guna menertibkan waria (bencong) yang marak di Banda Aceh.

"Kami akan segera meminta fatwa dari para Ulama, seperti MPU, MPD, dan Dinas Syariat Islam, untuk dijadikan sebuah Qanun, Jika sudah ada payung hukum, maka kami siap menertibkan waria-waria di Banda Aceh," Kata Iilliza, Selasa (4/6) kepada acehonline.info di Aceh Besar.

Sejauh ini, Illiza mengaku, Pemko masih sangat kewalahan dalam menangani banyaknya bencong/ waria di Banda Aceh.

"Bencong beda dengan banci, kalau banci (Khunza) dalam agama sudah ada (6 bulan laki-laki/6 bulan perempuan). Kalau bencong renotasinya merubah sesuatu dari fitrahnya," jelas Illiza.

"Disitu akan ada petunjuk apa - apa saja yang harus dilakukan. Masalahnya, kami tidak mampu bertanggung jawab kepada Allah, karena hidup di daerah syariat yang memang harus menegakan syariat. Sementara hukum di Indonesia, kadang itu kelompok rentan yang harus dilindungi oleh negara," ujar Illiza seraya tersenyum kecil.

"Apakah mereka layak tinggal di sini atau tidak boleh, dan mana-mana saja batasan yang dikatakan banci yang diperbolehkan, serta mana yang diharamkan. Maka dari itu, perlu petunjuk dari Ulama untuk mengetahui bagaimana yang seharusnya dilakukan bagi kelompok ini. Bila belum ada aturan dan kejelasan, maka tentu belum bisa dilakukan apa - apa," ujarnya.

Jika sudah ada Qanun, kata Illiza, maka akan menguatkan pemerintah untuk menjalankan tugasnya, dan bisa bersikap tegas menertibkan waria di Banda Aceh

No comments:

Post a Comment