Friday, June 7, 2013

MPU Aceh : Pementasan 'Keyboard' Haram, Tidak Ada Dalam Adat Aceh

"Bukan anti hiburan, tetapi cobalah hidupkan hiburan yang Islami. Keyboard pada acara tidak pernah ada dalam adat istiadat Aceh. Sebagai daerah yang bersyariat, maka keyboard harus dihentikan dan di gantikan dengan hiburan yang bernuansa keacehan," ujarnya yang ditulis Jum'at (7/6/2013).

Foto : Ilustrasi Keyboard Saat Kenduri

Lhoksukon - Pementasan 'keyboard' masih menjadi salah satu medium penghibur bagi warga Aceh Utara. Pementasan 'keyboard' masih dilakukan di sejumlah pesta pernikahan dan acara-acara lainnya. Buruknya lagi, pementasan 'keyboard' acap kali diwarnai dengan penari-penari dangdut berpenampilan minor.

Fenomena itu bukanlah hal menarik bagi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Wakil Ketua MPU Aceh Tengku Faisal Ali menyebutkan praktik tersebut tak layak dilakukan di Aceh. Selain beralasankan tidak Islami, tradisi tersebut juga bukan bagian dari adat Aceh.

MPU Aceh sendiri sambung Faisal tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi penghentian pementasan 'keyboard' di Aceh. Selaku MPU, pihaknya hanya berhak menyerukan kepada pelaksana pmerintah untuk menertibkan hal-hal demikian.

"MPU tidak ada kewenangan untuk eksekusi, tapi hanya pada fatwa. Yang mengeksekusi itu hanya kewenangan pemerintah. Dan perlu diketahui, bahwa hal-hal yang menjurus kepada maksiat semuanya tidak boleh dalam agama. Dan keyboard itupun haram," tegasnya.

No comments:

Post a Comment