Tuesday, June 11, 2013

Karyawan PT Medco, Marcam (60) Warga Negara Asal Inggris Diculik Komplotan OTK Bersenjata Laras Panjang Di Aceh Timur

* Terkait aksi kriminalitas tersebut saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops, Kompol Warosidi dengan kekuatan 70 orang personil Polres Aceh Timur, anggota Brimob dan dibantu juga personil TNI, terang Kapolres AKBP Muhajir.

Foto : Ilustrasi Pencarian Korban Penculikan

Aceh Timur - Komplotan orang tak dikenal (OTK) dengan menggunakan senjata api melakukan penculikan salah seorang karyawan Componimen PT.Medco E&P Malaka bernama Marcam (60) yang merupakan warga Negara Inggris. Dikabarkan peristiwa tersebut terjadi saat melakukan aktivitasnya di Dusun Simpang Palang, Desa Lubuk Pimping, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, pada Selasa (11/6).

Sementara itu Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir SIk,MH, kepada wartawan mengatakan, aksi penculikan terhadap Marcam warga keturunan Inggris ini, dilakukan oleh empat orang OTK dengan menggunakan tiga pucuk Senjata api laras panjang, dan satu pucuk Senjata api laras pendek.

Kapolres menjelaskan, ketika itu korban bersama dengan saksi yaitu sopir Danial (39) bergerak dari lokasi Matang Satu, Blang Simpo dengan mengendarai mobil dinas jenis Pajero Sport menuju basecamp. Namun, setibanya di kawasan di tempat kejadian perkara (TKP) Dusun Lubuk Pimping, korban dihadang oleh pelaku dan melakukan penembakan, kemudian mengikat Saksi, serta membawa lari korban ke arah Desa Simpang Klet, Kecamatan Ranto Peureulak dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam tanpa memakai plat nomor Polisi. Selang beberapa menit kemudian setelah saksi terlepas dari ikatan baru melaporkan ke Polsek Ranto Peureulak sekira pukul 14.30 WIB, jelasnya.

Sementara itu, Public Affair Lead Akhyar PT. Medco E&P Malaka kepada wartawan via SMS, untuk sementara kita kehilangan kontak dengan salah satu karyawan yang bekerja dengan sub kontraktor PT.Medco, dan dalam hal ini sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian Aceh Timur untuk ditindak lanjuti, ujar Ahyar

BeritaHUKUM.com

No comments:

Post a Comment