Friday, June 7, 2013

Bupati kab. Abdya Cabut Izin Usaha IE Quality

Apakah Perusahaan Air minum di tempat Anda Produknya sudah Sudah layak Minum??

*Tidak Higienis, Baju Pekerja tak Steril.
Sebelumnya terjadi di Banda Aceh.
BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencabut izin pemakaian dan pengusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) merek IE Qualitiy. AMDK produk CV Tirta Abdya Lestari itu dinilai tidak layak konsumsi.

Kadis Pertambangan dan Energi (Kadis Tamben) Abdya, Drs Ikhsan, yang dihubungi Serambi, Jumat (7/6) membenarkan, izin usaha industri IE Quality sudah dicabut. Pencabutan izin usaha itu setelah dikeluarkannya Keputusan Bupati Abdya, Nomor
546.2/147/2013 tentang penghentian total kegiatan izin pemakaian dan pengusahaan air tanah CV Tirta Abdya Lestari jenis air minum dala kemasan (AMDK) dengan nama produk IE Quality.

Keputusan tersebut, berdasarkan surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banda Aceh, Nomor (N.07.06.814.01.13.170 tanggal 22 Januari 2013 perihal peringatan keras kepada pimpinan CV Tirta Abdya Lestari dengan produk AMDK IE Quality mengenai hasil pemeriksaan yang dlakukan oleh petugas Balas Besar POM, bahwa ditemukan banyak pelanggaran pelanggaran yang sangat bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.

“Sesuai dengan hasil pengecekan oleh dinas terkait beberapa waktu lalu ternyata memang benar tempat produksi AMDK IE Quality yang berlokasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Blangpidie tidak higienis dan pakaian pekerja tidak steril,” katanya.

Begitu juga izin pemakaian dan pengusahaan air tanah telah diberikan kepada CV Tirta Abdya Lestari berdasarkan Keputusan Bupati Abdya, Nomor 546.2/139/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang izin pemakaian dan pengusahaan air tanah kepada CV Tirta Abdya Lestari masa berlakunya telah berakhir pada tanggal 20 April 2013 serta tidak diperpanjang kembali.

No comments:

Post a Comment