Mendagri RI : Poin MoU Helsinki Saja Melarang Penggunaan Simbol GAM, Jadi Sekarang Siapa Yang Melanggar ?
Poin perjanjian MoU Helsinki poin 4.2, yang dimaksud itu berbunyi,” GAM melakukan demobilisasi atas semua 3.000 personel pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini”.
Jakarta – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemprov Aceh merujuk kembali pada Perjanjian Helsinki dalam menetapkan simbol bendera daerah, kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (28/5/2013).
“Kita lihat saja kesepakatan (perjanjian) Helsinki poin 4.2, yang pada pokoknya simbol-simbol menyerupai GAM (Gerakan Aceh Merdeka) tidak boleh digunakan,” kata Gamawan ketika ditemui di kantornya.
Pada prinsipnya, Pemerintah pusat meminta lambang bendera daerah diubah sehingga tidak sama dengan bendera kelompok separatis yang menginginkan Aceh keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam Qanun (perda) Nomor 3 Tahun 2013, Pemprov Aceh ingin menggunakan bendera daerah dengan simbol bulan, bintang dan garis hitam dengan warna dasar merah.
Penggunaan simbol pada bendera daerah Aceh menuai reaksi dari Pemerintah pusat ketika DPR Aceh mensahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 pada Maret.
Hingga kini proses perundingan masih berlangsung, bahkan kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang masa pembahasan tersebut karena belum ditemukan kesepakatan terkait penggunaan simbol bendera daerah.
“Kami sepakat untuk diperpanjang 90 hari, terhitung sejak 17 April, sambil sama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban,” kata Gamawan
No comments:
Post a Comment