* Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh : Kami Tidak Bisa Melepaskan Tersangka Begitu Saja, Pihak Yang Minta Berdamai Harus Memberitahukan Langsung ke Bapak Kapolresta.
Banda Aceh - Setelah lima hari ditahan dan menjalani pemeriksaan di Unit I Keamanan Negara (Kamneg) Satreskrim Polresta Banda Aceh, tampaknya ke-10 orang yang melakukan pengrusakan di Kantor DPKKA segera dilepas. Soalnya, pada Selasa siang kemarin, seorang pria yang mengaku sebagai utusan Kadis Keuangan Aceh menghadap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Erlin Tangjaya meminta perkara itu didamaikan saja.
Pria berpakaian dinas tersebut masuk ke ruang Kasat Reskrim ketika Serambi sedang berada di ruangan itu mewawancarai Kompol Erlin Tangjaya terkait perkara yang melibatkan ke-10 orang tersebut. Setelah memperkenalkan diri sebagai pejabat di Dinas Keuangan Aceh yang diutus oleh kepala dinas, akhirnya pria itu menyampaikan maksud bahwa Pak Kepala Dinas meminta perkara ini didamaikan saja atau diselesaikan secara kekeluargaan dan tersangka dilepas.
Kasat Reskrim menampung permintaan itu, namun ia mengatakan harus memberitahukan ke Kapolresta. Dihubungi malam tadi, seorang sumber Serambi di Polresta Banda Aceh memastikan ke-10 tersangka ini masih ditahan. Usulan perdamaian belum sempat diajukan ke Kapolresta karena sudah sore.
“Ya besok (hari ini-red), meski sudah berdamai, juga tergantung kebijakan pimpinan, apakah perkara ini tetap diproses hukum dan tersangka tetap ditahan atau tidak. Ini semua tentu dengan mempertimbangkan baik dan buruknya,” kata sumber itu.
Menurut data di kepolisian, ke-10 tersangka pengrusakan di Kantor DPKKA masing-masing Syahrul (32), Syarkawi (27), Musliadi (30), Wahyu (36), Faisal (35), M Husen (42), M Agus (42), Tarmizi (33), Hamdani (40), dan Madarwan (35). Mereka berasal dari Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.
Foto : Ilustrasi Penangkapan Tersangka
No comments:
Post a Comment