Biaya Administrasi Menikah Tidak Boleh Lebih Dari Rp30 ribu
- “Jika ada oknum pegawai KUA yang memasang tarif hal itu sudah pasti adalah pelanggaran," kata Akli Zikrullah
Banda Aceh - Imbauan ini disebarkan ke setiap daerah melalui Surat Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam kepada seluruh Kepala Kanwil Departemen Agama di Indonesia.
BIAYA pencatatan nikah tidak boleh melebihi Rp30 ribu. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Demikian disampaikan Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Timur H Akli Zikrullah kepada ATJEHPOSTcom di ruang kerjanya, Jumat, 24 Mei 2013.
"Kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA), agar tidak ada lagi (mengutip) biaya pencatatan nikah lebih dari Rp30 ribu," katanya.
Hal tersebut, kata Akli, guna menghindari praktik pungutan liar atau pungli di KUA. Selain itu, Akli berharap agar calon pengantin disarankan untuk menikah di kantor KUA setiap hari kerja.
No comments:
Post a Comment