Breaking News :
Kapolda Aceh : Saya Perintahkan Untuk Tetap Tahan 10 Tersangka Pengrusak Kantor DPKKA, Tidak Ada Kata Damai Untuk Preman
Foto : Kapolda Aceh, Irjen Pol Herman Effendi Sedang Latihan Menembak Di Kompi 4 Brimob Jeuleukat Lhokseumawe
* Perkara Tersebut Wajib Di Proses, Kalau Tidak Di Proses Akan Terjadi Lagi Untuk Kedepannya, Tegas Kapolda Aceh
BANDA ACEH - Personel Polresta Banda Aceh hingga kini,Rabu (29/5/2013) masih menahan ke-10 tersangka pengrusakan pintu dan pot bunga Kantor Pengelola Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) pada Kamis (23/5/2013). Informasi diperoleh serambinews.com, Kapolda Aceh, Irjen Pol Herman Effendi memerintahkan ke-10 tersangka tetap ditahan dan perkara itu tetap diproses, meski sehari sebelumnya Kadis Keuangan Aceh, Azhari meminta mereka yang melakukan pengrusakan karena tak mendapat proyek di kantor tersebut dilepas saja. "Bahkan hari ini, Kadis Keuangan akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata sumber ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, ke-10 pria asal Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen ini, merusak pintu Kantor DPKKA, bunga dan potnya di kantor itu, Kamis (23/5/2013) sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka tak terima jawaban Kadis DPKKA, Azhari yang menyatakan proyek penunjukan langsung (PL) tak ada lagi, ketika mereka meminta proyek PL. Ke-10 tersangka adalah Syarkawi (27), Musliadi (30), Wahyu (36), Faisal (35), M Husen (42), M Agus (42), Tarmizi (33), Hamdani (40), dan Madarwan (35).
No comments:
Post a Comment