Amrizal J Prang : Pemerintah Aceh Bisa Ajukan Gugatannya Ke Mahkamah Agung (MA) Apabila Qanun Bendera Aceh Tetap Di Tolak
- Juga Dengan Wacana Referendum 'Bendera Aceh' Sebut Amrizal, proses jajak pendapat tersebut tidak ada payung hukumnya
Lhokseumawe - Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Amrijal J Prang, SH LLM, mengatakan bahwa pemerintah Aceh dapat mengajukan gugatanya ke Mahkamah Agung (MA) apabila rancangan qanun yang diusulkannya tidak disetujui oleh pemerintah.
Menurutnya, ketidaksetujuan Pemerintah Aceh dengan isi Perpres secara prosuderal hukumnya, dibolehkan untuk mengajukan ke MA. Karena untuk menggugat ke MA itu dibenarkan secara hukum. "Namun ini kan bicara normalnya secara daerah keseluruhanya," jelas J Prang, yang dirilis Sabtu (25/05/2013).
Tapi karena melihat persoalan Aceh sekarang ini, kecenderunganya bukan hanya persoalan hukum, tapi persoalan politik dan dalam hal ini adalah identik dengan perdamaian Aceh yang pada akhirnya menjadi berlarut.
Untuk itu, dia menawarkan win-win solution berupa dialog konstruktif sehingga tidak merusak stabilitas keamanan dan sosial. "Ini sangat bagus," tukasnya lagi.
Dalam konteks politik sambungnya, banyak hak yang tidak perlu dipersoalkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah Aceh. Termasuk misalnya seperti wacana referendum 'Bendera Aceh'. Hanya saja sebut Amrizal, proses jajak pendapat tersebut tidak lagi memiliki payung hukum.
No comments:
Post a Comment