"Ini kan diagendakan terus sampai 90 hari ke depan. Jadi, sepakat sampai 90 hari ke depan akan dibahas terus," ujar Gamawan di Jakarta, Senin (27/5/2013).
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menargetkan pembahasan antara pemerintah dengan Gubernur terkait Qanun (perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Provinsi Aceh akan selesai dalam waktu 90 hari ke depan terhitung sejak pertemuan terakhir yang dilaksanakan pada Kamis (23/5/2013) lalu.
Gamawan mengatakan, saat ini baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Aceh sedang berusaha untuk menciptakan kondisi yang baik untuk menunjang pembicaraan qanun selanjutnya.
"Kami berusaha menciptakan kondisi yang baik untuk melanjutkan pembahasan dan sama-sama menciptakan situasi dan kondisi terkait dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 itu," terang dia.
Sebelumnya, pembicaraan mengenai qanun bendera ini yang dilaksanakan di Bogor masih belum menemukan titik temu. Gamawan mengatakan, sikap pemerintah tidak akan berubah, sesuai dengan aturan yaitu perjanjian Helsinski dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007.
Pemerintah Pusat memberikan kesempatan agar tampilan bendera Aceh dapat mengalami sedikit perubahan supaya tidak persis sama dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
No comments:
Post a Comment