“Salah satu jalannya ya itu (referendum-red). Kami akan meminta waktu kepada Pemerintah Pusat untuk DPR Aceh melakukan jajak pendapat kepada masyarakat Aceh,” ujar Abdullah Saleh
BANDA ACEH - Tim Juru Runding Pemerintah Aceh membahas Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh menawarkan opsi (referendum) apabila dalam perundingan dengan Pemerintah Pusat mengalami kebuntuan.
Ketua Tim Juru Runding Pemerintah Aceh Abdullah Saleh SH kepada Serambi Selasa (21/5) mengatakan, opsi referendum menjadi salah satu pilihan apabila tim dari Pemerintah Pusat tetap bersikukuh meminta Pemerintah Aceh dan DPRA mengubah sedikit pada tampilan bendera dan lambang Aceh yang sudah disahkan dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013.
Dia menjelaskan jajak pendapat referendum diperlukan karena penyusunan qanun tentang bendera dan lambang Aceh juga turut melibatkan berbagai elemen masyarakat Aceh. Sehingga DPRA tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak. “Kalau Pemerintah Pusat bisa memahami maksud itu akan sangat lebih baik. Kami juga akan sangat menghargai,” ujarnya.
Menurut Abdullah Saleh Pemerintah Aceh menghendaki persoalan Bendera dan Lambang Aceh dapat diselesaikan dengan cara-cara yang lebih bermartabat dan dapat diterima semua pihak.
“Kita tidak ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara-cara yang destruktif, tapi kita ingin dengan cara yang konstruktif dan MoU serta UUPA sebagai pondasinya,” tegas Abdullah Saleh yang juga Ketua Badan Legislatif DPRA.
Menurut rencana kedua perwakilan baik Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat akan bertemu kembali di Bogor, Kamis besok (23/5) untuk membicarakan kelanjutan pembahasan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, dan beberapa isu lainnya terkait aturan turunan UUPA, termasuk persoalan Bawaslu dan KPU. Pertemuan lanjutan ini rencananya berlangsung di Hotel Salak, Bogor.
No comments:
Post a Comment