Tuesday, June 11, 2013

Kini Cabut Perkara Tak Perlu Bayar Lagi

Polda Aceh : Kini Cabut Perkara Tak Perlu Bayar Lagi, Gratis, Ada Isu 20 Juta Rupiah Sekali Cabut Perkara, Itu Tidak Di Benarkan Lagi Sekarang

* Kalau mau cabut perkara, ya cabut saja, tidak perlu bayar. Dan laporkan ke kami jika ada polisi atau penyidik Polri yang melakukan tindakan seperti itu," kata Kombes Budiono

BANDA ACEH - Kepala Bidang Hukum Polda Aceh, Kombes Pol Budiono SH MH menegaskan untuk mencabut perkara pidana yang diadukan ke jajaran kepolisian di Provinsi Aceh atau di mana pun, sama sekali tidak perlu memerlukan biaya.

Dalam sesi tanya jawab seusai Kombes Budiono menyampaikan materi tentang upaya mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum di Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Bener Meriah menanyakan kepastian tentang biaya cabut perkara. "Banyak warga yang bertanya ke kami, apa benar biaya cabut perkara itu sampai 20 juta rupiah? Nah, karena kami tak bisa jawab, sekarang kami tanyakan langsung kepada Bapak yang hari ini tampil mewakili Kapolda Aceh," kata si penanya.

Menanggapi hal itu, Budiono menegaskan, tidak ada aturan yang mengharuskan bahwa mencabut perkara di tingkat penyidik harus bayar. "Jadi nggak perlulah mengeluarkan dana jika ada pihak berperkara yang ingin mencabut perkara yang dia adukan," tukasnya.

Cuma, Budiono mengingatkan bahwa tidak semua perkara yang sedang ditangani polisi bisa dicabut. Yang bisa dicabut itu adalah perkara-perkara yang merupakan delik aduan. Oleh karenanya, kata Budiono, pihak yang berperkara pun harus tetap waspada terhadap kemungkinan bahwa ia dimanfaatkan oknum-oknum tertentu yang memakelari kasus di tingkat penyidikan.

No comments:

Post a Comment