“ Kalau Kita Mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Itu Sama Dengan Kita Telah Melanggar UU No. 32 Tahun 2004,” kata Edrian saat dihubungi ATJEHPOSTcom, Kamis, 16 Mei 2013.
Banda Aceh - Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian, mengatakan ada beberapa hal yang membuat tim menolak perpanjangan masa klarifikasi terhadap Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Salah satunya, karena dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan perubahannya tentang Pemerintah Daerah.
Pasal 154 ayat 3 UU tersebut menyebutkan bahwa kewenangan pemerintah untuk melakukan klarifikasi atas produk hukum daerah paling lama 60 hari, terhitung dari tanggal diterimanya produk hukum oleh pemerintah.
Oleh karena itu, kata dia, jika Pemerintah Pusat tidak sepakat dengan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, maka qanun tersebut hanya dapat dibatalkan melalui Peraturan Presiden. Pembatalan qanun bisa dilakukan atas usul Menteri Dalam Negeri.
“Bola (qanun bendera dan lambang) itu sekarang sudah di tangan Pemerintah Pusat, bukan lagi di tangan kita. O0, kalau mau dibatalkan, berarti Menteri Dalam Negeri harus meminta Presiden SBY untuk mengeluarkan Perpres. Kalau tidak, ya harus mengacu kepada UU yang berlaku. Sah dan legal setelah melewati batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu kita tidak memberikan lagi perpanjangan masa klarifikasi,” katanya
Banda Aceh - Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian, mengatakan ada beberapa hal yang membuat tim menolak perpanjangan masa klarifikasi terhadap Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Salah satunya, karena dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan perubahannya tentang Pemerintah Daerah.
Pasal 154 ayat 3 UU tersebut menyebutkan bahwa kewenangan pemerintah untuk melakukan klarifikasi atas produk hukum daerah paling lama 60 hari, terhitung dari tanggal diterimanya produk hukum oleh pemerintah.
Oleh karena itu, kata dia, jika Pemerintah Pusat tidak sepakat dengan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, maka qanun tersebut hanya dapat dibatalkan melalui Peraturan Presiden. Pembatalan qanun bisa dilakukan atas usul Menteri Dalam Negeri.
“Bola (qanun bendera dan lambang) itu sekarang sudah di tangan Pemerintah Pusat, bukan lagi di tangan kita. O0, kalau mau dibatalkan, berarti Menteri Dalam Negeri harus meminta Presiden SBY untuk mengeluarkan Perpres. Kalau tidak, ya harus mengacu kepada UU yang berlaku. Sah dan legal setelah melewati batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu kita tidak memberikan lagi perpanjangan masa klarifikasi,” katanya
No comments:
Post a Comment