Wednesday, May 15, 2013

Polisi Buru Dua Tersangka Pemeras

RZ Positif Narkoba

LANGSA – Kepolisian Resor (Polres) Langsa hingga tadi malam masih mengejar dua tersangka lainnya yang berkomplot dengan oknum polisi RZ untuk memeras Agung Dermawan (33), wiraswasta, yang mereka rekayasa seolah-olah memiliki ganja, Sabtu (11/5) dini hari. Sementara itu, RZ yang bertugas di Polres Aceh Timur setelah menjalani tes urine ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Langsa, AKBP Hariadi SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Firdaus, kepada Serambi, Senin (13/5) mengatakan, saat ini tim khusus dari resmob polres setempat masih mengejar dan berusaha melacak persembunyian dua tersangka lainnya, yakni Timbul dan Kenken.

Polisi juga sudah memasukkan nama kedua tersangka ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan foto mereka sudah disebar ke polres-polres.

Tersangka Timbul tercatat sebagai mantan anggota TNI. Ia dipecat dari dinas militer karena terlibat kasus narkoba berapa tahun lalu. Sedangkan tersangka Kenken merupakan warga sipil.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka (RZ, Timbul, dan Kenken), dibidik polisi dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang perampasan yang masing-masing ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara.

Kedua pasal berlapis itu dikenakan, karena sebelum mendapatkan uang hasil pemerasan dari korbannya, para pelaku secara paksa membawa sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan dua HP milik korban. RZ mengatakan barang-barang itu akan ia kembalikan apabila korban sudah menyediakan uang tebusan Rp 5 juta.

Uang sebanyak itu selain untuk menebus Agung Dermawan juga untuk menebus temannya, Azwar (16) yang malam itu tidur di rumah kos Agung di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. Lewat sebuah rekayasa, keduanya dituduh RZ mengisap ganja. Supaya “kasus” itu tidak sampai diproses di kepolisian, maka Agung dan Azwar diharuskan RZ masing-masing menyediakan uang pending perkara Rp 2,5 juta.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka RZ yang sejak Sabtu (11/5) pagi mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa telah dites sampel urinenya. Ia ternyata positif mengonsumsi sabu-sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini anggota polisi berpangkat Bripda dari Kesatuan Sabhara Polres Idi, Aceh Timur, itu mendekam di jeruji besi Mapolres Langsa.

Polisi juga meminta kepada dua tersangka yang kini buron, yakni Timbul dan Kenken, segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, aparat dari Polres Langsa menangkap tangan RZ, oknum polisi yang sedang berusaha mengambil uang tebusan dari Agung Dermawan (33) yang dituduhnya memiliki ganja. Oknum polisi berinisial RZ itu ditangkap di rumah kos Agung, di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Sabtu (11/5) sekitar pukul 00.00 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun Serambi, tuduhan memiliki ganja yang ditimpakan kepada Agung yang wiraswasta, berawal pada Rabu (8/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Malam itu, Agung bersama temannya, Azwar (16), sedang tidur di rumah kos Agung. Sedangkan adiknya, Ori Ramadhan, yang masih SMA sedang berada di warnet, sehingga pintu kamar kos tidak dikunci.

Tiba-tiba, seseorang yang sudah mereka kenal, Timbul, masuk ke kamar kos Agung untuk menawarkan ganja. Timbul bahkan sempat mengisap ganja di kamar kos Agung. Beberapa menit kemudian datang dua orang, yakni polisi berinisial RZ dan seorang temannya sambil menenteng senjata api laras panjang.

Kedatangan RZ dan temannya membuat Agung dan Azwar terbangun. “Saya juga terkejut karena di kamar ada Timbul yang sedang mengisap ganja. Saya tak tahu kapan ia masuk,” kata Agung.

RZ, saat di ruang Kasat Reskrim Polres Langsa kemarin mengaku perbuatan itu ia lakukan karena terpengaruh ajakan temannya, Timbul.  Pria yang merupakan warga Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama ini mengaku baru saja berkenalan dengan Timbul dan Kenken.

Entah mengapa, ia terbujuk ajakan Timbul malam itu.  Tapi, apa pun alasannya, sekarang oknum anggota polisi aktif itu harus memeprtanggungjawabkan perbuatannya, merampas harta dan memeras korban yang ia rekayasa seolah memiliki ganja.

Setelah kejadian itu, Agung Dermawan (33), Azwar (16), dan Ori Ramadan (17)--adik kandung Agung--sepakat pindah dari rumah kos di Gampong Jawa itu ke tempat lain yang mereka rahasiakan.

Hal ini mereka lakukan, karena masih waswas dan takut, akan bahaya yang bisa saja terus mengincar. Soalnya, hingga kini tersangka Timbul dan Kenken masih berkeliaran di luar tahanan. (c42)

No comments:

Post a Comment