MEULABOH - Kalangan anggota DPRK Aceh Barat menduga pengadaan tanah untuk gedung SMP 6 Pasi Jambu, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, digelembungkan (dimark-up). Namun pihak eksekutif mengaku pembayaran harga tanah untuk SMP itu sudah sesuai dengan aturan.
DPRK Aceh Barat pada Senin (13/5) lalu memanggil pejabat Pemkab untuk mempertanyakan dana pembelian tanah tersebut. Pertemuan di gedung DPRK, Senin dipimpin Ramli SE, dihadiri anggota DPRK, H Amri HR, H Ilyas Yusuf, Barnawi, Hendri Faisal, Meurah Ali, Abdul Kadir, Taufik Ali, Bustanuddin, Nurhayati, H Syamsul Bahri, Ramali Lubis, Samsul Bahri, serta ketua dewan, Ishak Yusuf, dan wakil ketua, Herman Abdullah.
Sedangkan dari kalangan eksekutif hadir, Kabag Pemerintahan Setdakab, Ansarullah, dan mantan Camat Kaway XVI, M Amin, serta mantan Keuchik Pasi Jambu, Bismi SE.
Ilyas Yusuf dan Amri mengatakan, tim DPRK sudah turun melakukan pansus dan menemukan kejanggalan dalam pembayaran harga tanah untuk gedung SMP tersebut. Harga seharusnya dibayar hanya sebesar Rp 147 juta, meliputi harga tanah Rp 82 juta ditambah biaya pajak, biaya panitia dan biaya lainnya. Sedangkan di pertanggungjawaban disebutkan bahwa harga tanah itu dibayar mencapai Rp 284 juta.
“Kami menduga dana itu dimarkup sebesar Rp 137 juta, dan kita minta Pemkab segera mengembalikan dana lebih ini ke kas daerah,” kata Ilyas.(riz)
No comments:
Post a Comment