- Bila Alasan Karena Kota Jantho Jauh, Sudah Di Buka Pelayanan Satu Atap Di Perwakilan Kantornya Di Kec. Peukam Bada, Kec. Suka Makmur, dan Kec. Baitussalam, Anggaran Yang Di Keluarkan Untuk Pemindahan Sangat Besar, Lebih Baik Fokuskan Janji dan Realisasi Saat Kampanye Saat Pilkada Bupati Silam. (Fokus Gempar)
Aceh Besar - Penulisan dan memasukkan redaksi pemindahan ibu kota dalam Raqan RTRW adalah tidak relevan. Karena persoalan pemindahan Ibu Kota Aceh Besar masih dalam wacana dan belum masuk ke dalam kajian dan analisis, paling tidak dalam mewacanakan pemindahan kita harus memiliki dokumen seperti:
1. Dokumen Perencanaan DED ( Detail Engenering Desains), artinya kita memiliki gambaran perencanaan kota yang akan dibangun.
2. Study Kelayakan, artinya layak atau tidak ibu kota dipindahkan secara cost and benefit (keuntungan).
3. KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), artinya penting adanya kajian mengenai persoalan kenapa kebijakan tersebut diambil, persoalan apa yang ingin dijawab dari kebijakan tersebut dan dampak apa yang akan ditimbulkan bila kebijakan tersebut dilakukan.
Kajian resmi tersebut penting bila suatu kebijakan akan dilakukan oleh pemerintah, bila hal ini tidak dilakukan maka kita akan menilai aneh, tidak layak dan ada pemaksaan dalam hal ini, bahkan ada indikasi kepentingan kelompok.
Pemindahan ibu kota tidak rasional
Kami mengkaji bahwa upaya memindahan ibu kota tersebut belum ada alasan yang jelas dan masuk akal sehingga kami anggap ini adalah pemaksaaan dan mencari-cari pekerjaan baru yang tidak perlu dilakukan karena banyak pekerjaan lain yang belum dilakukan.
Rekomendasi Fokus Gempar (Forum Kajian dan Komunikasi Generasi Muda Aceh Besar ) sebagai berikut:
1. Menolak pengesahan Rancangan Qanun RTRW Aceh Besar dan mendesak pemerintah untuk mengkaji dan melakukan konsultasi kembali dengan seluruh elemen masyarakat untuk penyempurnaan rancangan qanun tersebut.
2. Pemerintah jangan menciptakan polimik pemindahan ibu kota yang dapat memecah belah masyarakat, tapi bekerjalah lebih maksimal untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Aceh Besar - Penulisan dan memasukkan redaksi pemindahan ibu kota dalam Raqan RTRW adalah tidak relevan. Karena persoalan pemindahan Ibu Kota Aceh Besar masih dalam wacana dan belum masuk ke dalam kajian dan analisis, paling tidak dalam mewacanakan pemindahan kita harus memiliki dokumen seperti:
1. Dokumen Perencanaan DED ( Detail Engenering Desains), artinya kita memiliki gambaran perencanaan kota yang akan dibangun.
2. Study Kelayakan, artinya layak atau tidak ibu kota dipindahkan secara cost and benefit (keuntungan).
3. KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), artinya penting adanya kajian mengenai persoalan kenapa kebijakan tersebut diambil, persoalan apa yang ingin dijawab dari kebijakan tersebut dan dampak apa yang akan ditimbulkan bila kebijakan tersebut dilakukan.
Kajian resmi tersebut penting bila suatu kebijakan akan dilakukan oleh pemerintah, bila hal ini tidak dilakukan maka kita akan menilai aneh, tidak layak dan ada pemaksaan dalam hal ini, bahkan ada indikasi kepentingan kelompok.
Pemindahan ibu kota tidak rasional
Kami mengkaji bahwa upaya memindahan ibu kota tersebut belum ada alasan yang jelas dan masuk akal sehingga kami anggap ini adalah pemaksaaan dan mencari-cari pekerjaan baru yang tidak perlu dilakukan karena banyak pekerjaan lain yang belum dilakukan.
Rekomendasi Fokus Gempar (Forum Kajian dan Komunikasi Generasi Muda Aceh Besar ) sebagai berikut:
1. Menolak pengesahan Rancangan Qanun RTRW Aceh Besar dan mendesak pemerintah untuk mengkaji dan melakukan konsultasi kembali dengan seluruh elemen masyarakat untuk penyempurnaan rancangan qanun tersebut.
2. Pemerintah jangan menciptakan polimik pemindahan ibu kota yang dapat memecah belah masyarakat, tapi bekerjalah lebih maksimal untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
No comments:
Post a Comment