Bagi Warga Aceh, Masih Ada Kendaraan Bermotor Yang Mati Pajak Di Bawah Tahun 2012 ? Mau Mutasi Ke - BL Gratis ? Inilah Waktu dan Batas Tempo Pengurusannya Di Samsat Terdekat.
* Kantor Samsat Tredekat Wajib Melayani Tanpa Bentakan dan Kutipan
- Waktu Pengampunan Bebas Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Di Bawah Tahun 2012 Mulai 20 Mei s/d 31 Juli 2013
- Keringanan bahkan menghapus pembayaran pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kedua atau bebas biaya mutasi. Pelayanannya dibuka mulai 20 Mei-31 Oktober 2013
Banda Aceh - Kedua kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Kedua untuk kendaraan berpelat polisi luar daerah (non-BL) ke BL dan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Kantor Samsat Wajib Melayani Tanpa Bentakan dan Kutipan
PERATURAN Gubernur Aceh Nomor 21 Tahun 2013 dan Nomor 22 Tahun 2013 dinilai oleh Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Unggul Sedyantoro sangat membantu masyarakat. “Untuk melaksanakan kedua peraturan itu, semua aparatur polisi yang bertugas di Kantor Samsat wajib memberikan pelayanan yang maksimal, ramah, murah senyum, jujur, ikhlas, dan tanpa kutipan,” kata Unggul.
Menurut Unggul, masa pelaksanaan kedua kebijakan Gubernur Aceh yang sangat membantu rakyat itu bertepatan pada masa bulan bakti menjelang peringatan HUT Kepolisian RI pada 1 Juli 2013. “Maka polisi lalu lintas yang bertugas di Kantor Samsat wajib membantu pemilik kendaraan bermotor yang ingin memutasikan kendaraan non-BL ke BL dengan baik, tulus, ikhlas, tanpa ada bentakan dan kutipan,” tegasnya mengulangi.
Pernyataan kesiapan untuk melaksanakan kedua peraturan gubernur itu juga disampaikan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Banda Aceh, H Jajang Miharja SE. “Kami siap melaksanakan kedua kebijakan baru gubernur yang memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama mengenai penghapusan tunggakan PKB di bawah tahun 2012. Kebijakan ini bisa membangkitkan kesadaran masyarakat di desa dan perkotaan untuk membayar pajak kendaraannya kembali ke Kantor Samsat terdekat,” kata Jajang.
No comments:
Post a Comment