* Termasuk Hari Libur
* Pelayanan Dibuka 24 Jam
* Kapolda Resmikan Gedung Pelayanan Satu Atap
BANDA ACEH - Kapolda Aceh, Irjen Pol Herman Effendi meresmikan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh atau gedung pelayanan satu atap di Mapolda Aceh, Banda Aceh.
Selain bisa melaporkan berbagai perkara, di Gedung SPKT Polda Aceh ini masyarakat juga bisa mengetahui semua informasi publik tentang kepolisian, termasuk bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo mengatakan prosesi peresmian gedung yang sebelumnya digunakan untuk aula di dekat pintu masuk Mapolda itu, diawali yasinan oleh Kapolda, pejabat utama, dan personel di Mapolda Aceh.
Selanjutnya, Kapolda dalam arahannya mengharapkan, petugas polisi secara bergantian dapat melayani masyarakat dengan maksimal setiap hari selama 24 jam, tanpa kecuali minggu dan hari libur.
“Hilangkan sifat-sifat arogan dan kurang peduli. Pelayanan juga harus diberikan secara humanis, jujur, adil, tegas dan objektif. Manfaatkan ruang pelayanan terpadu ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Kabid Humas kepada Serambi, mengutip arahan Kapolda, beberapa jam usai peresmian.
Sementara pelayanan di SKPT ini yaitu laporan kriminal termasuk tindak pidana korupsi yang dilayani petugas Reskrim. Tentang disiplin atau pelanggaran personel polisi dilayani petugas Propam, tentang pengamanan oleh petugas Sabhara atau Samapta, lalu-lintas (termasuk pembuatan SIM) oleh petugas Ditlantas. Begitu juga tentang informasi kehumasan atau narkoba, bisa langsung dilayani oleh petugas bidang masing-masing.
“Paling penting diketahui juga, sebagian petugas adalah Polwan dan semua petugas tak berseragam polisi, tetapi berseragam batik. Ya, layaknya pramugari. Ini semua untuk memberi pelayanan lebih nyaman. Berbeda dengan SPKT Polda Aceh sebelumnya, selain ruangannya sempit, petugas penerima pengaduan awal masyarakat juga sangat terbatas,” demikian Kabid Humas
No comments:
Post a Comment