Syariat Islam News :
WH kota Langsa Sidak Dan Warning Pedagang Pakaian Ketat dan Tidak Islami !
- Sidak penegak syariat ini sekaligus melakukan penertiban terhadap kaum perempuan yang sedang berbelanja di pusat pasar. Pada kesempatan tersebut, para pedagang diperingatkan tidak lagi menjual pakaian ketat. Kata Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM
LANGSA - Tim anti maksiat Dinas Syariat Islam Kota Langsa bersama WH melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pedagang penjual pakaian ketat di kawasan Pusat Pasar Langsa, Kamis (2/5).
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM kepada Rakyat Aceh mengatakan, sidak pedagang penjual pakaian ketat tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Walikota Langsa nomor 2984/450/2012 tanggal 26 November 2012, ditujukan kepada pedagang pakaian jadi, konveksi, busana, pimpinan toko/swalayan untuk mendukung penegakan syariat Islam.“Dalam sidak ini kita kembali menyampaikan dan memperingati para pedagang agar tidak lagi melayani atau menyediakan, menjual, menjahit busana yang bertentangan dengan syariat islam. Selain itu para karyawati atau pelayan toko juga wajib berpakaian islami,” terang Ibrahim.
Lanjutnya, sejauh ini pihaknya masih sebatas memberikan peringatan kepada pedagang agar mentaati surat Walikota tersebut. Sementara aksi penindakan langsung terhadap pelanggaran ini baru akan dilakukan saat proses sosialisasi dan peringatan dirasa sudah cukup.
WH kota Langsa Sidak Dan Warning Pedagang Pakaian Ketat dan Tidak Islami !
- Sidak penegak syariat ini sekaligus melakukan penertiban terhadap kaum perempuan yang sedang berbelanja di pusat pasar. Pada kesempatan tersebut, para pedagang diperingatkan tidak lagi menjual pakaian ketat. Kata Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM
LANGSA - Tim anti maksiat Dinas Syariat Islam Kota Langsa bersama WH melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pedagang penjual pakaian ketat di kawasan Pusat Pasar Langsa, Kamis (2/5).
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM kepada Rakyat Aceh mengatakan, sidak pedagang penjual pakaian ketat tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Walikota Langsa nomor 2984/450/2012 tanggal 26 November 2012, ditujukan kepada pedagang pakaian jadi, konveksi, busana, pimpinan toko/swalayan untuk mendukung penegakan syariat Islam.“Dalam sidak ini kita kembali menyampaikan dan memperingati para pedagang agar tidak lagi melayani atau menyediakan, menjual, menjahit busana yang bertentangan dengan syariat islam. Selain itu para karyawati atau pelayan toko juga wajib berpakaian islami,” terang Ibrahim.
Lanjutnya, sejauh ini pihaknya masih sebatas memberikan peringatan kepada pedagang agar mentaati surat Walikota tersebut. Sementara aksi penindakan langsung terhadap pelanggaran ini baru akan dilakukan saat proses sosialisasi dan peringatan dirasa sudah cukup.
No comments:
Post a Comment