Monday, May 20, 2013

Qanun KKR Dilahirkan Hanya Untuk Pendataan Kepada Pihak Pengadilan HAM Di Indonesia

DPRA Aceh : Qanun KKR Dilahirkan Hanya Untuk Pendataan Kepada Pihak Pengadilan HAM Di Indonesia, Bukan Lembaga Eksekusi

“KKR hanya akan mengimput data untuk pengadilan HAM, Insya Allah Tahun Depan (2014) Akan Segera Kita Bahas” kata dia kepada ATJEHPOSTcom, Minggu 19 Mai 2013.

Banda Aceh- Wakil Ketua Komisi A Dari Partai Aceh Nurzahri, mengatakan keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh diharapkan dapat mengungkap pelanggaran HAM di masa lalu. Namun lembaga tersebut bukanlah lembaga esekusi.

Menurut Nurzahri, untuk menggagas Raqan KKR, dewan juga sudah berkonsultasi dengan jajaran Pemerintah Pusat.

“Namun Pemerintah Pusat baru akan memasukan KKR sebagai prolega pada tahun mendatang. Jadi Raqan KKR Aceh tetap akan terus berjalan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Nurzahri juga mengatakan pihaknya saat ini sedang membahas substansi Rancangan Qanun (Raqan) KKR Aceh.

“Saat ini kita sedang membahas substansi pasal demi pasal. Pembahasan saat ini sudah mencapai pasal 4,” kata Nurzahri.

Menurutnya, semua pihak yang terima dalam pembahasan Raqan KKR juga sudah mulai sejalan dalam pembahasan. “Kita juga sudah berkonsultasi ke Kemenkumham soal Raqan KKR. Kita berharap pada paripurna mendatang, Raqan ini bisa diajukan,” kata politisi Partai Aceh ini

No comments:

Post a Comment