- Peraturan Pengganti Undang undang (Perpu) terhadap pemekaran provinsi ABAS dan ALA, yang secepatnya akan diorbitkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyonno (SBY) dalam Mei 2013 ini, kata Mayjen Yudi Hermanto
Jakarta -Selama tiga jam lebih, seratusan tokoh pejuang percepatan pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) dan Aceh Lauser Antara (ALA), Rabu (8/5), melakukan diskusi di ruang kerja Deputi I (satu) pada Kementerian Koordinator Bidang politik, Hukum dan Keamanan Mayjen Yudi Hermanto dengan didampingi Brigjen Sunardi, di Jalan merdeka Barat, Jakarta Pusat.
“Sambutan Menko Polhukam sangat positif saat menjamu kami, selaku perwakilan masyarakat dari ABAS dan ALA,” ujar Teuku Sukandi, Juru bicara pembentukan provinsi ABAS dan ALA,(8/5) melalui saluran telepon genggamnya. Dalam tanggapan tersebut, pihak Menko Polhukam, mengaku akan merespon tuntutan pembentukan provinsi tersebut, dengan mengeluarkan peraturan pengganti undang undang (Perpu) terhadap pemekaran provinsi ABAS dan ALA, yang secepatnya akan diorbitkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyonno (SBY) dalam Mei 2013 ini.
Sebelum wacana pembentukan provinsi ABAS dan ALA ini terbentuk, sebuah kesepakatan antara ABAS dan ALA harus segera dilakukan, karena akan dilakukan penggabungan daerah.”ABAS dan ALA akan melakukan kesepatan terlebih dahulu, karena itu merupakan persyaratan pemekaran itu,” jelasnya.
Seratusan tokoh percepatan ABAS dan ALA yang hadir pada Kantor Kementrian Koordinator Bidang politik, Hukum dan Keamanan, merupakan perwakilan masyarakat dari 12 Kabupaten yang menuntut pemisahan daerah mereka (pemekaran), dari Provinsi Aceh. Diskusi berlangsung mulai pukul 09.00 WIB berakhir pukul 13.30 WIB.
Jakarta -Selama tiga jam lebih, seratusan tokoh pejuang percepatan pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) dan Aceh Lauser Antara (ALA), Rabu (8/5), melakukan diskusi di ruang kerja Deputi I (satu) pada Kementerian Koordinator Bidang politik, Hukum dan Keamanan Mayjen Yudi Hermanto dengan didampingi Brigjen Sunardi, di Jalan merdeka Barat, Jakarta Pusat.
“Sambutan Menko Polhukam sangat positif saat menjamu kami, selaku perwakilan masyarakat dari ABAS dan ALA,” ujar Teuku Sukandi, Juru bicara pembentukan provinsi ABAS dan ALA,(8/5) melalui saluran telepon genggamnya. Dalam tanggapan tersebut, pihak Menko Polhukam, mengaku akan merespon tuntutan pembentukan provinsi tersebut, dengan mengeluarkan peraturan pengganti undang undang (Perpu) terhadap pemekaran provinsi ABAS dan ALA, yang secepatnya akan diorbitkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyonno (SBY) dalam Mei 2013 ini.
Sebelum wacana pembentukan provinsi ABAS dan ALA ini terbentuk, sebuah kesepakatan antara ABAS dan ALA harus segera dilakukan, karena akan dilakukan penggabungan daerah.”ABAS dan ALA akan melakukan kesepatan terlebih dahulu, karena itu merupakan persyaratan pemekaran itu,” jelasnya.
Seratusan tokoh percepatan ABAS dan ALA yang hadir pada Kantor Kementrian Koordinator Bidang politik, Hukum dan Keamanan, merupakan perwakilan masyarakat dari 12 Kabupaten yang menuntut pemisahan daerah mereka (pemekaran), dari Provinsi Aceh. Diskusi berlangsung mulai pukul 09.00 WIB berakhir pukul 13.30 WIB.
No comments:
Post a Comment