Thursday, May 16, 2013

Kemendagri Akhirnya Meralat Keputusan Tentang Larangan Menfotocopy e-KTP Lebih Dari Dua Kali

"Jadi saya tegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memfotokopy, dan bagi masyarakat yang sudah memfotokopi enggak usah khawatir akan rusak. Bahwa itu tidak akan rusak," kata Irman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5/2013).

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyatakan masyarakat dapat memfotokopi e-KTP. Dirjen Dirjen Administarasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat memfotokopi e-KTP.

Irman mengatakan larangan memfotokopi e-KTP ditujukan kepada unit kerja pelayanan publik dan bukan kepada masyarakat. Tujuannya untuk menghindari kemungkinan kerusakan dalam jangka waktu panjang.

"Juga mencegah kemungkinan pemalsuan, karena foto kopy e-KTP sangat dimungkinkan dipalsukan mengingat dalm fotokopi e-KTP tidak ada lagi chip," kata Irman.

Irman juga menjelaskan kelebihan dari e-KTP karena dengan dilengkapi chip yang memuat rekaman sidik jari, biodata, pas foto, dan tanda tangan.

"Chip didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader," ujarnya.

Irman mengatakan penyediaan card reader sebagai pengganti fotokopi e-KTP agar tidak dipalsukan. "Melindungi unit kerja pelayanan publik terhindar dari oknum-oknum yang merencanakan tindakan yang merugikan unit kerja tersebut dari pemalsuan identitas," imbuhnya.

No comments:

Post a Comment