Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bawah 2012 Diberi Pengampunan (Bebas Biaya ) Dan Juga Mutasi ke BL Bebas Pajak
BANDA ACEH - Kabar gembira bagi Anda pemilik kendaraan bermotor non-BL yang ingin memutasikan ke BL. Gubernur Aceh, Zaini Abdullah memberi keringanan bahkan menghapus pembayaran pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kedua atau bebas biaya mutasi. Pelayanannya dibuka mulai 20 Mei-31 Oktober 2013
Selain kabar gembira bebas pajak BBN-KB untuk yang akan memutasikan ke BL, penunggak pajak kendaraan (PKB) di bawah tahun 2012, dibebaskan pembayaran pajak dan dendanya atau diberikan pengampunan/penghapusan. Khusus untuk layanan ini dibuka pada 20 Mei-31 Juli 2013.
Kedua kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Kedua untuk kendaraan berpelat polisi luar daerah (non-BL) ke BL dan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Dinas Pendapatan Aceh, Paradis didampingi Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Drs Unggul Sedyantoro MSi dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja, H Jajang Miharja menginformasikan hal itu kepada Serambi, Rabu (15/5). “Kedua kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Aceh yang memiliki kendaraan bermotor berpelat non-BL untuk memindahkan atau mutasi ke pelat BL,” kata Paradis seusai rapat persiapan pelaksanaan kedua kebijakan gubernur tersebut.
Sesuai hasil rapat, pihak Dispenda, Ditlantas, dan PT Jasa Raharja berkomitmen memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada pemilik kendaraan pelat non-BL yang ingin memutasikan kendaraan ke pelat BL. “Kita berharap dalam berurusan nantinya, masyarakat tidak kesal atau kecewa dan dan emosi dengan ulah para petugas di Kantor Samsat di berbagai kabupaten/kota,” ujar Paradis.
Menurut Paradis, masyarakat Aceh yang memutasikan kendaraan bermotornya dari pelat non-BL ke BL sudah banyak. Tapi pengurusannya di Kantor Samsat, terutama pada pihak kepolisian sangat rumit sehingga membuat mereka kesal dan emosi. “Jika terlambat serahkan berkas, pemilik kendaraan didenda.
Tapi denda apa itu, tidak dijelaskan. Jika terlalu banyak protes, petugas membentaknya. Kondisi seperti itu sangat tidak simpatik, sehingga bisa membuat orang yang berniat memutasikan kendaraannya mengurungkan niat,” ujar Kadis Pendapatan Aceh
BANDA ACEH - Kabar gembira bagi Anda pemilik kendaraan bermotor non-BL yang ingin memutasikan ke BL. Gubernur Aceh, Zaini Abdullah memberi keringanan bahkan menghapus pembayaran pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kedua atau bebas biaya mutasi. Pelayanannya dibuka mulai 20 Mei-31 Oktober 2013
Selain kabar gembira bebas pajak BBN-KB untuk yang akan memutasikan ke BL, penunggak pajak kendaraan (PKB) di bawah tahun 2012, dibebaskan pembayaran pajak dan dendanya atau diberikan pengampunan/penghapusan. Khusus untuk layanan ini dibuka pada 20 Mei-31 Juli 2013.
Kedua kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Kedua untuk kendaraan berpelat polisi luar daerah (non-BL) ke BL dan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Dinas Pendapatan Aceh, Paradis didampingi Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Drs Unggul Sedyantoro MSi dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja, H Jajang Miharja menginformasikan hal itu kepada Serambi, Rabu (15/5). “Kedua kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Aceh yang memiliki kendaraan bermotor berpelat non-BL untuk memindahkan atau mutasi ke pelat BL,” kata Paradis seusai rapat persiapan pelaksanaan kedua kebijakan gubernur tersebut.
Sesuai hasil rapat, pihak Dispenda, Ditlantas, dan PT Jasa Raharja berkomitmen memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada pemilik kendaraan pelat non-BL yang ingin memutasikan kendaraan ke pelat BL. “Kita berharap dalam berurusan nantinya, masyarakat tidak kesal atau kecewa dan dan emosi dengan ulah para petugas di Kantor Samsat di berbagai kabupaten/kota,” ujar Paradis.
Menurut Paradis, masyarakat Aceh yang memutasikan kendaraan bermotornya dari pelat non-BL ke BL sudah banyak. Tapi pengurusannya di Kantor Samsat, terutama pada pihak kepolisian sangat rumit sehingga membuat mereka kesal dan emosi. “Jika terlambat serahkan berkas, pemilik kendaraan didenda.
Tapi denda apa itu, tidak dijelaskan. Jika terlalu banyak protes, petugas membentaknya. Kondisi seperti itu sangat tidak simpatik, sehingga bisa membuat orang yang berniat memutasikan kendaraannya mengurungkan niat,” ujar Kadis Pendapatan Aceh
No comments:
Post a Comment