* Karena Penggunaan Dana APBA 2013 Harus Dengan Persetujuan Mendagri, Ada Mata Anggaran Yang Bermasalah Rp. 1,4 Trilyun
BANDA ACEH - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) mengatakan anggaran pendapatan belanja Aceh (APBA) yang masih sedang dalam koreksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak bisa digunakan untuk pembiayaan proyek pembangunan maupun lainnya.
“Kalau tetap digunakan, itu menjadi anggaran ilegal dan bisa menjadi temuan pelanggaran,” kata Koordinator Investigasi dan Advoksi Seknas FITRA, Uchok Sky Khadafi, kepada wartawan seusai menjadi pemater pada seminar Sosialisasi Hasil Audit BPK RI atas Laporang Keuangan Kota Banda Aceh Semester I di 3 in 1 Cafe, Banda Aceh yang dilaksanakan GeRAK Aceh, Kamis (16/5).
Menurutnya, status dana APBA itu saat masih berada dalam kewenangan penuh Mendagri dalam kaitan evaluasi, sebelum ditetapkan sah untuk digunakan.
Seperti diketahui Mendari memberi beebera koreksi atas beberapa usulan anggaran dalam APBA 2014. Jumlah total anggaran yang diminta untuk dikoreksi dan disesuaikan mencapat Rp 1,4 triliun.
Uchok menyebutkan apabila sebelum koreksi Mendagri tersebut diselesaikan DPR Aceh, maka status APBA tersebut belum dapat digunakan. Bahkan, kata Uchok, termasuk untuk pembiayaan proyek-proyek yang sudah diusulkan dalam anggaran APBA juga harus distop. “Prinsipnya harus distop dulu. Kalau digunakan juga itu ilegal,” jelasnya.
Menurut Uchok anggaran yang dikoreksi Mendagri yang mencapai Rp 1,4 triliun ini disarankan masuk dalam pos anggaran sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Hal ini perlu dilakukan sebagai solusi agar penggunaan APBA 2013 bisa segera dilakukan.
“Kalau tidak, prosesnya akan berlarut-larut dan yang disayangkan adalah masyarakat, dan pembangunan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia.
Uchok menilai tindakan Mendagri mengoreksi sejumlah usulan anggaran dalam APBA sangat beralasan, karena prosedur penggunaan anggaran APBD dimanapun harus melakukan evaluasi Mendagri. Selain itu, kata dia, hal ini juga terjadi karena Pemerintah Aceh dan DPRA tidak melibatkan partisipasi masyarakat penuh dalam penyusunan anggaran mulai dari pembahasan level bawah seperti Musrenbang
BANDA ACEH - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) mengatakan anggaran pendapatan belanja Aceh (APBA) yang masih sedang dalam koreksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak bisa digunakan untuk pembiayaan proyek pembangunan maupun lainnya.
“Kalau tetap digunakan, itu menjadi anggaran ilegal dan bisa menjadi temuan pelanggaran,” kata Koordinator Investigasi dan Advoksi Seknas FITRA, Uchok Sky Khadafi, kepada wartawan seusai menjadi pemater pada seminar Sosialisasi Hasil Audit BPK RI atas Laporang Keuangan Kota Banda Aceh Semester I di 3 in 1 Cafe, Banda Aceh yang dilaksanakan GeRAK Aceh, Kamis (16/5).
Menurutnya, status dana APBA itu saat masih berada dalam kewenangan penuh Mendagri dalam kaitan evaluasi, sebelum ditetapkan sah untuk digunakan.
Seperti diketahui Mendari memberi beebera koreksi atas beberapa usulan anggaran dalam APBA 2014. Jumlah total anggaran yang diminta untuk dikoreksi dan disesuaikan mencapat Rp 1,4 triliun.
Uchok menyebutkan apabila sebelum koreksi Mendagri tersebut diselesaikan DPR Aceh, maka status APBA tersebut belum dapat digunakan. Bahkan, kata Uchok, termasuk untuk pembiayaan proyek-proyek yang sudah diusulkan dalam anggaran APBA juga harus distop. “Prinsipnya harus distop dulu. Kalau digunakan juga itu ilegal,” jelasnya.
Menurut Uchok anggaran yang dikoreksi Mendagri yang mencapai Rp 1,4 triliun ini disarankan masuk dalam pos anggaran sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Hal ini perlu dilakukan sebagai solusi agar penggunaan APBA 2013 bisa segera dilakukan.
“Kalau tidak, prosesnya akan berlarut-larut dan yang disayangkan adalah masyarakat, dan pembangunan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia.
Uchok menilai tindakan Mendagri mengoreksi sejumlah usulan anggaran dalam APBA sangat beralasan, karena prosedur penggunaan anggaran APBD dimanapun harus melakukan evaluasi Mendagri. Selain itu, kata dia, hal ini juga terjadi karena Pemerintah Aceh dan DPRA tidak melibatkan partisipasi masyarakat penuh dalam penyusunan anggaran mulai dari pembahasan level bawah seperti Musrenbang
No comments:
Post a Comment