"Masyarakat sangat menunggu itu. Jika tidak dicairkan masyarakat kecewa dan malah akan menyalahkan Pemerintah Aceh," ujarnya kepada ATJEHPOSTcom, Sabtu 18 Mei 2013.
Banda Aceh - Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Adly Tjalok Bin Ibrahim mengatakan dewan tetap mengusahakan agar dana hibah dan bantuan sosial tetap tercairkan.
Adly mengaku heran, karena tahun sebelumnya juga masih bisa dicairkan. Dia menilai ada unsur politis di balik pelarangan itu. Menurut Adly, dana bantuan sosial dan hibah dicairkan melalui program aspirasi dewan.
"Wajar saja jika program aspirasi untuk daerah konstituen masing-masing wakil rakyat dan masyarakat menggunakan proposal dalam mengajukan pencairan anggaran. Maka saya harap jika masalahnya adalah indikasi korupsi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) turun, silakan audit," ujar Adly.
Dewan, kata dia, siap membuktikan bahwa sejak dana hibah dikeluarkan, kebutuhan masyarakat dapat terbantu. "Sejak dana-dana hibah itu ada, kita bisa memakmurkan masjid misalnya, jadi kenapa harus dihalangi," ujar Adly.
Dia mengatakan Aceh tidak bisa disamakan dengan daerah lain. "Kita mengalami konflik selama 30 tahun, maka masyarakat memerlukan perekonomian yang baik, ya dengan cara seperti inilah membantu," ujarnya.
Dana hibah dan bantuan sosial yang dianggarkan Gubernur dan DPR Aceh lewat pos aspirasi dewan atau yang diusulkan eksekutif dalam APBA 2013. Menteri Dalam Negeri tanggal 26 April menyurati Gubernur Aceh mengenai larangan merealisasikan anggaran dana hibah dan bantuan sosial itu dengan alasan belum memenuhi Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.
Banda Aceh - Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Adly Tjalok Bin Ibrahim mengatakan dewan tetap mengusahakan agar dana hibah dan bantuan sosial tetap tercairkan.
Adly mengaku heran, karena tahun sebelumnya juga masih bisa dicairkan. Dia menilai ada unsur politis di balik pelarangan itu. Menurut Adly, dana bantuan sosial dan hibah dicairkan melalui program aspirasi dewan.
"Wajar saja jika program aspirasi untuk daerah konstituen masing-masing wakil rakyat dan masyarakat menggunakan proposal dalam mengajukan pencairan anggaran. Maka saya harap jika masalahnya adalah indikasi korupsi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) turun, silakan audit," ujar Adly.
Dewan, kata dia, siap membuktikan bahwa sejak dana hibah dikeluarkan, kebutuhan masyarakat dapat terbantu. "Sejak dana-dana hibah itu ada, kita bisa memakmurkan masjid misalnya, jadi kenapa harus dihalangi," ujar Adly.
Dia mengatakan Aceh tidak bisa disamakan dengan daerah lain. "Kita mengalami konflik selama 30 tahun, maka masyarakat memerlukan perekonomian yang baik, ya dengan cara seperti inilah membantu," ujarnya.
Dana hibah dan bantuan sosial yang dianggarkan Gubernur dan DPR Aceh lewat pos aspirasi dewan atau yang diusulkan eksekutif dalam APBA 2013. Menteri Dalam Negeri tanggal 26 April menyurati Gubernur Aceh mengenai larangan merealisasikan anggaran dana hibah dan bantuan sosial itu dengan alasan belum memenuhi Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.
No comments:
Post a Comment