- Untuk 3 Tersangka Yang Di Tangkap Terkait Kasus Penculikan Farmadi (33) Ketua panitia tender proyek pengerukan dermaga Pusat Pendaratan Ikan Labuhan Haji, Ternyata Sudah Di Lepas Oleh Polres Aceh Selatan dan hanya dikenai kewajiban wajib lapor seminggu dua kali.
Foto : Ilustrasi Korban Penculikan
Harian Serambi Sabtu dan Minggu kemarin mewartakan tentang kejahatan dalam dunia tender di Aceh Selatan. Korbannya bernama Farmadi (33), ketua panitia tender proyek pengerukan dermaga Pusat Pendaratan Ikan Labuhan Haji, milik Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
Ia mengaku diculik hari Kamis (16/5) di Tapaktuan, oleh tiga orang yang disebut-sebut gagal mendapatkan pekerjaan tersebut melalui proses tender. Setelah 13 jam menyekap korban dalam mobil dan mengancam akan “memisahkan” korban dengan istri untuk selamanya, pelaku akhirnya dibekuk polisi di kawasan Aceh Jaya, tempat pelaku melarikan korban.
Tersangka yang menculik Farmadi, menurut polisi, ketiganya berprofesi sebagai kontraktor, juga mantan kombatan GAM. Mereka adalah Surya Ahmadi (34), warga Blang Blahdeh dan Syarifuddin (33), warga Ujong Padang, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan, serta Mustafa (41), warga Desa Gada, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya.
Sebatas ini, andai kisah itu benar terjadi seperti yang diberitakan, berarti proses tender proyek di Aceh ternyata belum juga bebas dari ancaman dan cengkraman kekekerasan. Fenomena itu pernah diidentifikasi peneliti dari World Bank (Bank Dunia) pada tahun 2009 sebagai salah satu dari sepuluh hambatan pertumbuhan ekonomi Aceh. Masuknya sekelompok orang yang tidak profesional ke dunia infrastruktur dan memenangkan tender dengan cara-cara kekerasan, itulah akar masalah di Aceh yang disorot Bank Dunia.
Selain itu adalah masih tingginya illegal tax yang harus ditanggung pelaku usaha dan calon investor di Aceh, membuat mereka mundur teratur sebelum menanamkan modalnya di Aceh.
Gubernur dan Wagub Aceh pastilah tahu hal ini. Terlebih karena sejak Juli tahun lalu, rata-rata kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) mengeluh kepada mereka dalam rapat evaluasi tengah-bulanan bahwa SKPA tak bisa bekerja optimal, atau bahkan takut mengumumkan pemenang paket proyek APBA 2013, karena merasa diteror. Kini sebagian teror itu menampakkan wujudnya dalam kasus Farmadi, ketua panitia tender yang mengaku diculik oleh peserta tender yang kalah.
Menariknya, dalam lanjutan kisah itu dikabarkan pula bahwa pada Sabtu malam ketiga tersangka dijemput oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan. Tapi setelah pemeriksaan awal di Polres Aceh Selatan, ketiga tersangka dilepas dan hanya dikenai kewajiban wajib lapor seminggu dua kali.
Kemarin, ketiga tersangka malah mengundang wartawan dalam konferensi pers yang mereka selenggarakan di Hotel Metro, Tapaktuan, untuk membantah terlibat menculik atau menyekap korban.
Nah, publik pastilah bertanya, mengapa tersangka yang tadinya diuber penuh semangat dari Aceh Selatan dan dipergoki di Aceh Jaya, tapi setelah tertangkap serta-merta dilepas? Mudah-mudahan, bukan karena merasa terintimidasi oleh mafia tender, sehingga polisi melepas ketiga tersangka itu. Polisi sepertinya kurang memperhitungkan perasaan dan keselamatan korban culik jika bekas penculiknya kini bebas berkeliaran di luar.
No comments:
Post a Comment