- Saat RAPBA 2013, Ada sekelompok orang mengajukan proposal kepada Pemerintah Aceh, memohon bantuan dana untuk beternak ayam, berkebun sawit, modal berdagang, dan lainnya. Ungkap Sulaiman Abda
Banda Aceh - Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda mengungkapkan, dana hibah dan bansos yang dilarang Mendagri adalah yang diusulkan sekelompok masyarakat atau badan, namun peruntukan kegunaan, lokasi, serta penerimanya belum diverifikasi oleh dinas teknis.
Tapi, pihak dinas teknis belum memverifikasinya, sementara pagu anggaran bantuannya secara global sudah masuk dalam pengesahaan APBA 2013, pada saat disahkan 2 Februari 2013 lalu.
Saat Tim Evaluasi Kemendagri memeriksa penjabaran APBA 2013 yang telah disahkan DPRA, 2 Februari 2013 lalu, ditemukan ada pos bantuan untuk dana hibah dan bansos belum punya perincian kegiatan, dan belum sesuai dengan Permendagri nomor 39 tahun 2012. Data Dinas Keuangan Aceh mencatat nilai total dana hibah ini mencapai Rp 1,4 triliun dari pagu APBA 2013 sebesar Rp 11,7 triliun.
Sebagai solusi dari masalah itu, kata Sulaiman Abda, Mendagri meminta Pemerintah Aceh memverifikasi usulan dana hibah dan bansos yang belum sesuai Permendagri 39 tahun 2012 yang kemudian memasukkannya ke dalam KUA dan PPAS Perubahan 2013 dan RAPBA Perubahan 2013
No comments:
Post a Comment