Tuesday, May 7, 2013

APBA Aceh 2013 Langgar Aturan

APBA Aceh 2013 Langgar Aturan, Ada Temuan Pemborosan Anggaran APBA Aceh Senilai Rp 1,4 Triliun 

Berikut Di Antaranya Temuan Dana Yang Menyimpang APBA 2013 :
1. Dana Operasional Wali Nanggroe Rp. 42 Milyar
2. Dana Aspirasi DPRA Aceh 2013 Rp 345 miliar
3. Dana Lainnya Yang Masih Di Rahasiakan Oleh Tim Verifikasi Dinas Keuangan Aceh

BANDA ACEH - Mendagri Gamawan Fauzi melakukan koreksi terhadap Qanun Nomor 1 Tahun 2013 tentang APBA 2013 dan menemukan antara lain pelanggaran Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Verifikasi sementara oleh Dinas Keuangan Aceh, setidaknya sudah terhimpun sekitar Rp 1,4 triliun dana hibah dan bantuan sosial dalam APBA 2013 yang di-warning oleh Mendagri tak boleh dicairkan.

Informasi yang diperoleh Serambi menyebutkan, Mendagri sudah mengirim surat kepada Gubernur Aceh yang intinya melarang Pemerintah Aceh mencairkan dana bantuan hibah dan bantuan hibah berupa barang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Larangan tersebut turun menyusul dilakukannya koreksi terhadap Qanun Nomor 1 Tahun 2013 tentang APBA 2013 yang nilai totalnya mencapai Rp 11,7 triliun.

“Hibah dan bantuan sosial yang akan diberikan kepada sasaran, harus diverifikasi mengenai kepentingan dan dampaknya bagi rakyat secara meluas. Harus pula memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Permendagri Nomor 32 Tahun 2011,” tandas Azhari.

Surat Mendagri yang dikirim kepada Gubernur Aceh, menurut Azhari dasar hukumnya sangat kuat. Jika dilanggar, akan menjadi temuan BPK dan KPK. Sehubungan itu, pada Jumat (3/5) sore, pihak Dinas Keuangan Aceh bersama Asisten III dan Ketua Tim P2K APBA melakukan rapat khusus dengan memanggil seluruh Kepala SKPA yang APBA 2013-nya terdapat dana hibah dan bantuan sosial.

Keresahan dari Gedung Dewan DPRA Aceh

TURUNNYA surat Mendagri yang berisi larangan mencairkan dana hibah dan bantuan sosial dari APBA 2013 memunculkan keresahan dari kalangan wakil rakyat di DPRA. Beberapa kalangan menilai wajar Pak Dewan resah, karena dalam daftar larangan dicairkan tersebut termasuk dana hibah dan bantuan sosial dari pos aspirasi dewan.

Sumber Serambi mencontohkan, dana operasional Lembaga Wali Nanggroe. Alokasi anggarannya mencapai Rp 42 miliar yang dititipkan pada Majelis Adat Aceh (MAA). Juga alokasi anggaran untuk Badan Penguatan Perdamaian Aceh sebesar Rp 70 miliar. “Kedua anggaran itu dan lainnya masuk dalam bagian koreksi APBA 2013 yang dilakukan Mendagri,” demikian sumber Serambi.

No comments:

Post a Comment